Diminta Bersaksi Soal e-KTP, Mantan Mendagri Ini Malah Curhat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 Januari 2018
Diminta Bersaksi Soal e-KTP, Mantan Mendagri Ini Malah Curhat

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - ‎Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sempat curhat kepada majelis hakim saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/1).

Menurut Gamawan, sejak namanya terseret dalam pusaran korupsi e-KTP, hidupnya menjadi sengsara. Dia harus bolak balik menjalani pemeriksaan baik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Pengadilan Tipikor.

"‎Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," kata Gamawan.

Hakim juga mengkonfirmasi Gamawan soal keterlibatan adiknya, Azmin Aulia yang diduga menerima ruko dan tanah di Jakarta Selatan dari pengusaha yang menggarap proyek e-KTP, Paulus Tanos.

Kepada hakim, Gamawan menceritakan sudah menanyakan langsung ke adiknya terkait penyebutan penerimaan aset tersebut.

"‎Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener gak sama Paulus Tanos," ucap Gamawan.

Sang adik, kata Gamawan, kemudian menjelaskan bahwa jual beli tanah dan kepemilihan ruko itu sama sekali tidak terkait dengan proyek e-KTP.

‎"Dia (Paulus Tanos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," ungkap Gamawan.

Bukti-bukti pembayaran, seperti transfer bank untuk pembayaran ruko dan tanah seluruhnya sudah ditangan KPK. Itu diserahkan sebagai bukti.

Sebelumnya, Andi Narogong mengatakan uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee itu adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Menurut Andi, Azmin diberi sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberi kepada Azmin oleh Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

PT Sandipala merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.

"Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," kata Andi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/11).

Andi menjelaskan, sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee 10 persen. 5 persen akan diberikan ke anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.

Menurut Andi, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberi kepada pejabat di DPR RI, maupun Kemendagri. Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Kemendagri.

Adapun, persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi soal pemberian ruko kepada Azmin. Sebab di persidangan sebelumnya Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP. (Pon)

#Gamawan Fauzi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Bagikan