Diminta Bersaksi Soal e-KTP, Mantan Mendagri Ini Malah Curhat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 Januari 2018
Diminta Bersaksi Soal e-KTP, Mantan Mendagri Ini Malah Curhat

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - ‎Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sempat curhat kepada majelis hakim saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/1).

Menurut Gamawan, sejak namanya terseret dalam pusaran korupsi e-KTP, hidupnya menjadi sengsara. Dia harus bolak balik menjalani pemeriksaan baik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Pengadilan Tipikor.

"‎Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," kata Gamawan.

Hakim juga mengkonfirmasi Gamawan soal keterlibatan adiknya, Azmin Aulia yang diduga menerima ruko dan tanah di Jakarta Selatan dari pengusaha yang menggarap proyek e-KTP, Paulus Tanos.

Kepada hakim, Gamawan menceritakan sudah menanyakan langsung ke adiknya terkait penyebutan penerimaan aset tersebut.

"‎Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener gak sama Paulus Tanos," ucap Gamawan.

Sang adik, kata Gamawan, kemudian menjelaskan bahwa jual beli tanah dan kepemilihan ruko itu sama sekali tidak terkait dengan proyek e-KTP.

‎"Dia (Paulus Tanos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," ungkap Gamawan.

Bukti-bukti pembayaran, seperti transfer bank untuk pembayaran ruko dan tanah seluruhnya sudah ditangan KPK. Itu diserahkan sebagai bukti.

Sebelumnya, Andi Narogong mengatakan uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee itu adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Menurut Andi, Azmin diberi sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberi kepada Azmin oleh Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

PT Sandipala merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.

"Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," kata Andi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/11).

Andi menjelaskan, sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee 10 persen. 5 persen akan diberikan ke anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.

Menurut Andi, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberi kepada pejabat di DPR RI, maupun Kemendagri. Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Kemendagri.

Adapun, persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi soal pemberian ruko kepada Azmin. Sebab di persidangan sebelumnya Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP. (Pon)

#Gamawan Fauzi #Korupsi E-KTP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - 21 menit lalu
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam lalu
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Bagikan