Dilaporkan ke Propam Gegara Pengamanan Sengketa Tanah, Ini Kata Kapolres Jakbar


ILUSTRASI (ANTARANews/Ferliansyah)
MerahPutih.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menegaskan, pihaknya sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP) ihwal sengketa tanah di samping Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden 2, Blok O, RT 006 RW 012, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Ady, pihaknya dan jajarannya saat itu hanya memberikan pengamanan sesuai dengan prosedur.
"Masyarakat meminta bantuan pengamanan sesuai dengan SOP dan pemohon pengamanan itu adalah pemilik sertifikat yang sah sesuai SHM nomor 17521 dan masih berlaku belum ada putusan pyang membatalkan SHM, maka kami berikan bantuan pengananan supaya menghindari rawan bentrokan saat pemagaran," kata dia Ady Minggu (7/2).
Baca Juga:
80 Persen Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Anak Muda, Ditindak Malah ‘Cengengesan'
Apalagi, kata Ady, saat pemagaran tersebut, aparat kepolisian maupun TNI yang berjaga di sana tidak ada yang ikut dalam pemagaran. Sebab, yang lakukan pemagaran saat itu dari pemilik yang sah sesuai SHM.
"Terkait salah satu pihak mengajukan banding atas putusan PTUN nomor 168/2020/PTUN, Jakarta, perlu kami jelaskan bahwa ruang lingkup peradilan TUN hanya menyangkut sah atau tidaknya produk surat yang dikeluarkan intitusi negara dalam hal ini kantor BPN dan bukan terkait dengan sengketa hak," tutur dia.

Sehingga, lanjutnya, tidak ada alasan apa pun bagi Polres Metro Jakarta Barat untuk menolak surat permohonan dari masyarakat perihal meminta bantuan pengamanan yang diduga rawan gangguan kamtibmas di sana.
"Jadi kami tidak berpihak, Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pengamanan atas dasar legal standing yang sudah kami pelajari sebelum memberikan pengamanan," tutup dia.
Baca Juga:
Kapolres Jakbar: Sebentar Lagi Imam Besar Hadir, Jangan Menyalakan Petasan
Seperti diketahui, terjadi sengketa tanah di area samping Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden 2, Blok O, RT 006 RW 012, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat antara Pieter Handoro dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris bernama Mardjuk alias Madjuk. Kasus sengketa ini pun berujung laporan ke propam.
Di mana Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dilaporkan bersama 64 anggotanya ke propram karena dianggap melakukan pemagaran tanah tersebut dan tidak profesional.
Laporan pengaduan propam No SPSP2/356/II/2021 terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 dan 2 Februari 2021. (Asp)
Baca Juga:
Marak Begal Sepeda, Sudin Jakbar Hanya Bisa Imbau Lewat Medsos
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Polisi Periksa Petugas Hingga Manajer SPBU Meruya Utara, Terbukti Lalai Jadi Tersangka

Ada Kasus Sengketa Tanah di Lokasi Kebakaran Kamal Muara, Legislatif PSI Minta Pramono Hati-hati

Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar

Hasil Tes Urine Fachri Albar, Dinyatakan Positif Pakai Narkoba

Komisi II DPR Inginkan Pengusaha Dapat Amnesti Tanah

Polres Jakbar Sudah Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun

Aktor Epy Kusnandar Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

AHY Temui KSAD, Minta TNI AD Bantu Pemerintah Bereskan Sengketa Tanah

Pulau Rempang Disebut Bukan Pemukiman Tanah Adat
