Dilaporkan ke Bawaslu Oleh Kuasa Hukum Luthfi-Taj Yasin, Camat Grogol Bantah Langgar Netralitas ASN


Tim kuasa hukum paslon nomor 2 Pilgub Jateng melaporkan ASN Camat Grogol Sukoharjo ke Bawaslu Jateng, Selasa (29/10). (Dok.Bawaslu Jateng)
MERAHPUTIH.COM - CAMAT Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Herdis Kurnia Wijaya buka suara atas adanya laporan kuasa hukum paslon nomor urut 2 dalam pilkada Jateng Luthfi-Taj Yasin ke Bawaslu Jateng. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan melanggar netralitas ASN mengajak memilih paslon nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendi.
Laporan itu berdasarkan video yang menunjukkan sambutan calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang meminta masyarakat memilih dirinya dan pasangan calon gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada 27 November mendatang.
“Saya tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan tersebut (dalam video),” kata
Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, Salasa (29/10).
Menurutnya, video yang menjadi dasar laporan tersebut merupakan gabungan dari beberapa cuplikan yang tidak sesuai dengan acara yang sebenarnya. “Itu acara di Gedung Berdikari, Desa Telukan, terjadi pada Jumat lalu. Acaranya ialah sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang diadakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk masyarakat dari empat desa. Jadi bukan kampanye,” kata dia.
Dia mengatakan ada sekitar 680 orang yang hadir bisa dijadikan saksi. Termasuk ada Panwascam, Babinsa, dan Babinkamtibmas yang hadir juga bisa dijadikan saksi. “Tidak ada arahan untuk memilih paslon tertentu," tegas Herdis.
Baca juga:
Pilkada Jateng: Luthfi Temui Relawan Peci Ireng Solo dan Andika Dapat Dukungan Mantan Kades
Dia menambahkan, terkait dengan tuduhan pemberian uang Rp 100 ribu bagi setiap peserta yang hadir, itu merupakan uang transportasi yang sah dari anggaran dinas terkait. “Itu dana resmi dianggarkan dinas untuk transportasi kepesertaan. Bukan untuk memilih paslon tertentu,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, melaporkan enam orang ke Bawaslu Jateng terkait dengan pelanggaran netralitas aparatur kepala desa dan ASN di Kabupaten Sukoharjo. Keenam orang tersebut dilaporkan dengan pelanggaran politik uang mencapai Rp 68 juta dan penggunaan fasilitas pemerintah.
Mereka ialah empat kades, yakni Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan dan Parangjoro. Dua lainnya ialah Camat Grogol Sukoharjo dan cabup Sukoharjo Etik Suryani.
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Moh Harir, mengatakan pelanggaran itu terjadi di Gedung Berdikari, Desa Telukan, Sukoharjo, pada 25 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB.
"Ada penggunaan fasilitas pemerintah kecamatan dan desa. Kedua, ada politik uang," ujar Harir, Selasa (29/10).(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
