Dikecewakan Anies, Demokrat Siap Pindah ke Koalisi Lain

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 September 2023
Dikecewakan Anies, Demokrat Siap Pindah ke Koalisi Lain

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat resmi mencabut dukungan terhadap bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan dan hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Hal ini merespons kekecewaan pasca Anies-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mendeklarasikan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dalam upaya memperjuangkan perubahan dan perbaikan, Demokrat berikhtiar untuk bergabung dengan koalisi lain yang memiliki kesamaan visi dan cara pandang.

"Mari kita songsong, perjalanan politik yang baru dengan hati yang bersih, dengan niat yang baik, cara yang baik dan tujuan yang baik," kata AHY di markas Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Juga:

AHY Bangga Kesolidan Kader Demokrat Setelah Duet Anies-Cak Imin

AHY mengatakan, Partai Demokrat akan membuka lembaran baru pasca-dikecewakan Anies dan Ketum NasDem Surya Paloh usai deklarasi. Ke depan cita-cita partai berlambang bintang mercy ini untuk tetap maju demi perbaikan Indonesia.

"Para kader Demokrat dan rakyat Indonesia di seluruh tanah air kami berjanji untuk tetap teguh di jalan perubahan dan perbaikan," ujarnya.

Baca Juga:

Sahroni Batal Polisikan Petinggi Demokrat

Putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun mengajak para kader Demokrat untuk menatap langkah politik ke depan dan tetap konsisten menghadirkan semangat perubahan dan perbaikan meskipun saat ini memutuskan untuk hengkang dari KPP.

"Sukses dan kemenangan tetap bisa kita raih tanpa harus mengorbankan nilai-nilai moral, etika serta kehormatan dan persahabatan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Gerindra Gencarkan Lobi Demokrat setelah Tinggalkan Anies Baswedan

#Partai Demokrat #Agus Harimurti Yudhoyono #Partai Politik #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan