Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dikalahkan Gibran di Pilwalkot Solo, Ormas Tikus Pithi Bentuk Partai Kedaulatan Rakyat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Oktober 2021
Dikalahkan Gibran di Pilwalkot Solo, Ormas Tikus Pithi Bentuk Partai Kedaulatan Rakyat

Ketua Umum (Ketum) PKR Tuntas Subagyo, Senin (25/10). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ormas Tikus Pithi yang mengusung pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) saat Pilwakot Solo 2020 jalur independen melawan pasangan Gibran-Teguh, tetap berkomitmen untuk berkarier di dunia politik.

Ormas Tikus Pithi membentuk Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) untuk bisa mengikuti Pemilu 2024. Deklarasi akan dilakukan di Hotel Adiwangsa Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/10).

Ketua Umum (Ketum) PKR Tuntas Subagyo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membawa PKR bisa mengikuti Pemilu 2024. Untuk mewujudkan hal itu pihaknya mulai melengkapi legalitas persyaratan untuk bisa membentuk parpol dan mengikuti pemilu.

Baca Juga:

Asrama Haji Donohudan Jadi Lokasi Isoter, Gibran: Amit-amit Ada Gelombang Ketiga

"Kami sudah mendaftarkan PKR (Partai Kedaulatan Rakyat) ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," kata ujar Tuntas dalam konferensi pers, Senin (25/10).

Dikatakannya, pembentukan kantor cabang di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPR sebanyak 310 kabupaten/kota dan 19 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) atau tingkat provinsi. Untuk tanggal pendirian, PKR pada 18 Agustus 2021.

"Kami berharap di sisa waktu yang ada ini memenuhi semua syarat agar bisa ikut meramaikan pesta demokrasi lima tahunan pada 2024 mendatang," kata dia.

Ketua Umum (Ketum) PKR Tuntas Subagyo, Senin (25/10). (MP/Ismail)
Ketua Umum (Ketum) PKR Tuntas Subagyo, Senin (25/10). (MP/Ismail)

Ia membeberkan alasan membentuk PKR karena selama ini perjuangan politik di jalur independen lewat Ormas Tikus Pithi sangat terbatas sehingga sulit dalam mensejahterakan rakyat.

"Saat ini kami merasa sudah saatnya membuat parpol (PKR) karena keterbatasan ruang gerak independen dalam mewujudkan perubahan masyarakat," kata dia.

Sekjen PKR Sigit Prawoso menambahkan untuk pengurus DPP PKR ada 54 orang. Kantor DPP ada di Jakarta Utara.

"Kami dikejar waktu untuk memenuhi semua persyaratan supaya bisa mengikuti Pemilu 2024," kata dia.

Baca Juga:

Peringatan Hari Santri, Gibran Kenakan Sarung di Balai Kota

Ia menambahkan, saat ini sudah kepengurusan tingkat provinsi 60 persen dan 50 persen tingkat kota. Dengan modal ini membuat DPP PKR berani melakukan deklarasi pada Kamis mendatang.

"Tagline PKR adalah Daulat Rakyat. Kami optimistis akan jadi parpol alternatif untuk bersama mensejahterakan rakyat," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Muncul Klaster Sekolah, Gibran Bersikukuh Bolehkan Anak Usia 5-12 Tahun Masuk Mal

#Kota Solo #Partai Politik #Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan