Diduga Selewengkan Izin Berobat, Setya Novanto Terancam Sanksi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 30 April 2019
Diduga Selewengkan Izin Berobat, Setya Novanto Terancam Sanksi

Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM bakal menindak tegas jika ada penyalahgunaan izin berobat yang dilakukan terpidana kasus korupsi mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Setnov memperoleh izin berobat ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena didiagnosa mengalami berbagai penyakit, antara lain Aritmia, CAD (Coronary Artery Disease), vertigo, perifier, LBP (Low Back Pain), diabetes melitus tipe 2 (DMT2) dan CKD (Chronic Kidney Disease).

"Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin tanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati bahwa pengobatan narapidana Setya Novanto dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah," ucap Ade kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4).

Lapas Sukamiskin Bandung
Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar

Namun, Ade memastikan pengeluaran narapidana dari lapas harus dilakukan sesuai prosedur. Jika Setnov terbukti melanggar, lanjut dia, pasti akan mendapatkan sanksi.

"Dalam izin disebutkan pelaksanaan pengobatan lanjutan dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah tetap memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," tutup Pejabat Ditjen PAS itu.

Novanto sendiri menghuni Lapas Sukamiskin Bandung sejak 4 Mei 2018. Eks Ketua Umum (Ketum) Golkar itu divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan Ketua DPR itu juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta. (Knu)

#Setya Novanto #Napi Koruptor #Lapas Sukamiskin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ternyata Ada 2 Napi di Rumah Mewah Area Lapas Cibonong Saat Ombudsman Sidak
Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Ternyata Ada 2 Napi di Rumah Mewah Area Lapas Cibonong Saat Ombudsman Sidak
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Bagikan