Diduga Maladmintrasi Izin Formula E, Ombudsman Bakal Periksa Pemprov DKI

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Februari 2020
 Diduga Maladmintrasi Izin Formula E, Ombudsman Bakal Periksa Pemprov DKI

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (Ombudsman.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ombudsman RI Perwakilan Jakata Raya akan segera melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi kawasan Monas dan pemanfaatan sebagai ajang balapan Formula E.

Kepala Perwakilan Ombudsman Rl Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi cagar budaya itu sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya.

Baca Juga:

Sebut Banjir Jakarta 'Dinikmati Saja', Sekda Saefullah Layak Diberi Penghargaan Pekok Award

Kawasan Monas merupakan aset Pemprov DKI sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yaitu; Monas dengan No Regnas: RNCB.19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan: SK Gubernur No 4-75 tahun 1993 pada no 17.

Kepala Ombusdman Perwakilan DKI Jakarta Teguh P Nugroho akan panggil Pemprov DKI
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho . Foto: ist

"Dan Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas: RNCB.20050425.04‘000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri No PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur No 47S tahun 1993 pada No 19," kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang Ietaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

"Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi," jelasnya.

Menurut Teguh, meskipun aset Pemprov dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetuiuan terkait Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka bukan di tangan Gubernur Anies.

"Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil," tuturnya.

Sementara secara substantif, lanjut dia, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1.

Baca Juga:

Jika Persoalan Banjir Jakarta Dibawa ke Ranah Politik, Anies Bakal Untung

Adapun pasal 80 ayat 1 pada undang-undang yang sama yang menyatakan revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman akan meminta keterangan Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan" tutup Teguh.(Asp)

Baca Juga:

Anies Tak Masalah Subejo Mundur dari Kepala BPBD Saat Jakarta Dilanda Banjir

#Ombudsman #Pemprov DKI #Monas #Formula E
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Ketua Panitia HUT ke-499 Kota Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan perayaan tahun ini menandai langkah konkret transisi kota menjelang usia lima abad
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Juni 2026
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Indonesia
HUT ke-499 Jakarta, Malam Ini Ada Haul Akbar Ulama Habaib Betawi Tahun 2026 di Monas
kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk terus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses transformasi Jakarta menuju kota global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
HUT ke-499 Jakarta, Malam Ini Ada Haul Akbar Ulama Habaib Betawi Tahun 2026 di Monas
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Cuma Ada 5.000 Slot Parkir di Acara Haul Akbar Ulama Betawi 2026 Monas, Mending Naik Transum!
Dishub DKI Jakarta melarang parkir di bahu jalan saat Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi 2026 di Monas. Disediakan 1.840 slot mobil dan 3.180 motor, serta imbauan gunakan Transjakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Cuma Ada 5.000 Slot Parkir di Acara Haul Akbar Ulama Betawi 2026 Monas, Mending Naik Transum!
Indonesia
Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas
Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas
Indonesia
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Fenomena penahanan ijazah juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta karena adanya tuntutan pelunasan tunggakan biaya.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Indonesia
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Pengawasan eksternal sangat penting karena praktik penyalahgunaan kewenangan sering kali sulit terdeteksi melalui mekanisme internal lembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Bagikan