Diduga Maladmintrasi Izin Formula E, Ombudsman Bakal Periksa Pemprov DKI

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Februari 2020
 Diduga Maladmintrasi Izin Formula E, Ombudsman Bakal Periksa Pemprov DKI

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (Ombudsman.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ombudsman RI Perwakilan Jakata Raya akan segera melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi kawasan Monas dan pemanfaatan sebagai ajang balapan Formula E.

Kepala Perwakilan Ombudsman Rl Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi cagar budaya itu sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya.

Baca Juga:

Sebut Banjir Jakarta 'Dinikmati Saja', Sekda Saefullah Layak Diberi Penghargaan Pekok Award

Kawasan Monas merupakan aset Pemprov DKI sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yaitu; Monas dengan No Regnas: RNCB.19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan: SK Gubernur No 4-75 tahun 1993 pada no 17.

Kepala Ombusdman Perwakilan DKI Jakarta Teguh P Nugroho akan panggil Pemprov DKI
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho . Foto: ist

"Dan Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas: RNCB.20050425.04‘000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri No PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur No 47S tahun 1993 pada No 19," kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang Ietaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

"Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi," jelasnya.

Menurut Teguh, meskipun aset Pemprov dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetuiuan terkait Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka bukan di tangan Gubernur Anies.

"Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil," tuturnya.

Sementara secara substantif, lanjut dia, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1.

Baca Juga:

Jika Persoalan Banjir Jakarta Dibawa ke Ranah Politik, Anies Bakal Untung

Adapun pasal 80 ayat 1 pada undang-undang yang sama yang menyatakan revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman akan meminta keterangan Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan" tutup Teguh.(Asp)

Baca Juga:

Anies Tak Masalah Subejo Mundur dari Kepala BPBD Saat Jakarta Dilanda Banjir

#Ombudsman #Pemprov DKI #Monas #Formula E
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Hadirkan Lomba 17-an, Drone Show, hingga Kembang Api
Pemerintah menggelar Pesta Rakyat HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Monas Jakarta. Menghadirkan lomba 17-an, wahana anak, hiburan, makanan gratis, drone show, dan kembang api.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Hadirkan Lomba 17-an, Drone Show, hingga Kembang Api
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Berita Foto
Potret Pembangunan Stasiun MRT Monas Perkuat Konektivitas Transportasi Jakarta
Sejumlah pekerja mengerjakan proyek pembangunan Stasiun MRT Monas yang termasuk dalam fase 2A CP 201 di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 25 Juli 2026
Potret Pembangunan Stasiun MRT Monas Perkuat Konektivitas Transportasi Jakarta
Berita Foto
Progres Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8 Persen
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Stasiun MRT Jakarta Monas CP 201 Fase 2A di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 25 Juli 2026
Progres Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8 Persen
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Intip Rencana Besar KAI untuk Stasiun Gambir
PT KAI merancang pengembangan Stasiun Gambir sebagai pusat hospitality dan leisure. Konsep New Gambir akan menghadirkan retail, kuliner, hotel, rooftop park, dan ruang MICE, sekaligus membuka peluang kerja hingga 1.000 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Intip Rencana Besar KAI untuk Stasiun Gambir
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
John Lennon Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Saat Terima Suap Rp 4,8 M
Tak hanya “John Lennon”, terdakwa Hery juga menggunakan nama samaran lain seperti Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
John Lennon Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Saat Terima Suap Rp 4,8 M
Indonesia
Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M dan Hadiah Rumah, Ini Detailnya!
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap senilai Rp 4,85 miliar berupa uang tunai dan sebuah rumah mewah.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M dan Hadiah Rumah, Ini Detailnya!
Bagikan