Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Diduga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Revisi UU MK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 September 2020
Diduga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Revisi UU MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU pada Senin (1/9). Diduga ada agenda tersembunyi dari Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU MK tersebut.

"Sulit untuk tidak mengatakan terdapat agenda tersembunyi dari pemerintah dan DPR dalam revisi UU MK ini," kata Sekretaris Nasional PILNET Indonesia, Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Kamis (3/9).

Baca Juga

Ekonom Kritik DPR Yang Mau Bikin Dewan Moneter di RUU BI

Indikasinya, kata Erwin, proses pembahasan revisi UU MK dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Terlebih, proses pembahasan revisi UU MK dilakukan dalam tempo singkat.

"Prosesnya dibuat secara kilat dan rekor dalam sejarah pembuatan UU di Indonesia," ujar Erwin.

Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, Erwin menilai, revisi UU MK tidak menguatkan marwah konstitusi secara kelembagaan. Sebab, substansinya tidak merubah dan tidak menguatkan MK secara institusional.

"Revisi hanya menambah masa jabatan hakim yang sedang menjabat sampai 15 tahun dan masa umur minimal dan maksimal. Artinya, dalam UU MK hasil revisi ini, tidak memberikan satu manfaat apa pun bagi publik kecuali bagi para hakim konstitusi yang sedang menjabat," kata Erwin.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU MK dalam rapat paripurna pada Senin (1/9). RUU ini tetap disahkan meski menuai polemik di tengah masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pun menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

Baca Juga

KPK Garap Dirut PT PAL Terkait Kasus Korupsi di PT DI

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR RI, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," kata Yasonna dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

Yasonna menyebut, pengesahan RUU MK menjadi UU akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan