Diduga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Revisi UU MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU pada Senin (1/9). Diduga ada agenda tersembunyi dari Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU MK tersebut.
"Sulit untuk tidak mengatakan terdapat agenda tersembunyi dari pemerintah dan DPR dalam revisi UU MK ini," kata Sekretaris Nasional PILNET Indonesia, Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Kamis (3/9).
Baca Juga
Indikasinya, kata Erwin, proses pembahasan revisi UU MK dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Terlebih, proses pembahasan revisi UU MK dilakukan dalam tempo singkat.
"Prosesnya dibuat secara kilat dan rekor dalam sejarah pembuatan UU di Indonesia," ujar Erwin.
Di sisi lain, Erwin menilai, revisi UU MK tidak menguatkan marwah konstitusi secara kelembagaan. Sebab, substansinya tidak merubah dan tidak menguatkan MK secara institusional.
"Revisi hanya menambah masa jabatan hakim yang sedang menjabat sampai 15 tahun dan masa umur minimal dan maksimal. Artinya, dalam UU MK hasil revisi ini, tidak memberikan satu manfaat apa pun bagi publik kecuali bagi para hakim konstitusi yang sedang menjabat," kata Erwin.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU MK dalam rapat paripurna pada Senin (1/9). RUU ini tetap disahkan meski menuai polemik di tengah masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pun menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.
Baca Juga
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR RI, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," kata Yasonna dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).
Yasonna menyebut, pengesahan RUU MK menjadi UU akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi