Diduga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Revisi UU MK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 September 2020
Diduga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Revisi UU MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU pada Senin (1/9). Diduga ada agenda tersembunyi dari Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU MK tersebut.

"Sulit untuk tidak mengatakan terdapat agenda tersembunyi dari pemerintah dan DPR dalam revisi UU MK ini," kata Sekretaris Nasional PILNET Indonesia, Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Kamis (3/9).

Baca Juga

Ekonom Kritik DPR Yang Mau Bikin Dewan Moneter di RUU BI

Indikasinya, kata Erwin, proses pembahasan revisi UU MK dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Terlebih, proses pembahasan revisi UU MK dilakukan dalam tempo singkat.

"Prosesnya dibuat secara kilat dan rekor dalam sejarah pembuatan UU di Indonesia," ujar Erwin.

Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, Erwin menilai, revisi UU MK tidak menguatkan marwah konstitusi secara kelembagaan. Sebab, substansinya tidak merubah dan tidak menguatkan MK secara institusional.

"Revisi hanya menambah masa jabatan hakim yang sedang menjabat sampai 15 tahun dan masa umur minimal dan maksimal. Artinya, dalam UU MK hasil revisi ini, tidak memberikan satu manfaat apa pun bagi publik kecuali bagi para hakim konstitusi yang sedang menjabat," kata Erwin.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU MK dalam rapat paripurna pada Senin (1/9). RUU ini tetap disahkan meski menuai polemik di tengah masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pun menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

Baca Juga

KPK Garap Dirut PT PAL Terkait Kasus Korupsi di PT DI

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR RI, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," kata Yasonna dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

Yasonna menyebut, pengesahan RUU MK menjadi UU akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan