Diduga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Revisi UU MK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 September 2020
Diduga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Revisi UU MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU pada Senin (1/9). Diduga ada agenda tersembunyi dari Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU MK tersebut.

"Sulit untuk tidak mengatakan terdapat agenda tersembunyi dari pemerintah dan DPR dalam revisi UU MK ini," kata Sekretaris Nasional PILNET Indonesia, Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Kamis (3/9).

Baca Juga

Ekonom Kritik DPR Yang Mau Bikin Dewan Moneter di RUU BI

Indikasinya, kata Erwin, proses pembahasan revisi UU MK dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Terlebih, proses pembahasan revisi UU MK dilakukan dalam tempo singkat.

"Prosesnya dibuat secara kilat dan rekor dalam sejarah pembuatan UU di Indonesia," ujar Erwin.

Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, Erwin menilai, revisi UU MK tidak menguatkan marwah konstitusi secara kelembagaan. Sebab, substansinya tidak merubah dan tidak menguatkan MK secara institusional.

"Revisi hanya menambah masa jabatan hakim yang sedang menjabat sampai 15 tahun dan masa umur minimal dan maksimal. Artinya, dalam UU MK hasil revisi ini, tidak memberikan satu manfaat apa pun bagi publik kecuali bagi para hakim konstitusi yang sedang menjabat," kata Erwin.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU MK dalam rapat paripurna pada Senin (1/9). RUU ini tetap disahkan meski menuai polemik di tengah masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pun menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

Baca Juga

KPK Garap Dirut PT PAL Terkait Kasus Korupsi di PT DI

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR RI, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," kata Yasonna dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

Yasonna menyebut, pengesahan RUU MK menjadi UU akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan