Didakwa Selundupkan Handpone, Putra Siregar Ngaku Jadi Korban Pembunuhan Karakter


Pengusaha PS Store, Putra Siregar (kedua dari kanan), menghadiri sidang perdana. (ANTARA/Andi Firdaus).
MerahPutih.com - Putra Siregar, bos besar penjual handphone itu kini tersandung kasus penyelundupan barang ilegal. Memulai usaha sejak 2017, ternyata handphone yang dijual Putra merupakan barang selundupan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (10/8/2020) siang tadi, jaksa penuntut umum Elly Supaini membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Putra Siregar terbukti melakukan penyelundupan barang ilegal disertai penyitaan barang bukti ratusan handphone yang dipesan terdakwa.
Baca Juga:
Acara Pernikahan di Solo Dibubarkan Paksa, Pengamat Kritik Ketegasan Penegak Hukum
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mencium praktek nakal tersebut dan mendatangi toko Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Desember 2017.
Menurut kesaksian Putra Siregar, barang tersebut didapatnya dari seseorang teman bernama Jimmy.
"Handphone yang dibeli terdakwa di Batam dari Jimmy seorang DPO," kata Elly saat membacakam surat dakwaan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Senin (10/8).
Putra sendiri angka bicara soal kerugian yang dialaminya sejak terseret kasus impor handphone (HP) ilegal.

Putra menyebut kasus ini terasa seperti pembunuhan karakter.
"Kerugian ya, kalau kerugian itu kita aku sih paling rugi apabila ini seperti pembunuhan karakter, karena seolah-olah baru ditangkap kan, padahal ini kejadian 2017 yang di-up 2020. Jadi itu agak ganggu psikologi saya, karena saya kan punya anak kecil dua, masih baby, jadi sangat mengganggu psikologi saya sih, mental saya terganggu karena ini seperti pembunuhan karakter," ujar Putra.
"Karena sampai tukang bakso sendiri tahu, lagi mau gimana pun makhluk yang tetap kuasa Allah yang membolak-balikkan hati. Jadi aku tetap ini menjadi pembelajaran buat aku," sambungnya.
Baca Juga:
Anji Dicecar Alasan Unggah Konten 'Obat' COVID-19 di Youtube
Dia juga mengatakan omzet PS Store juga seperti biasa, mengalami sedikit penurunan karena pandemi corona. Dia juga mengatakan kasus ini akan menjadi pembelajaran buat dia.
"Dan saya kooperatif kalau memang itu belum selesai kapabeanannya, saya mau menyelesaikannya bahkan saya menyelipkan uang di 2018. Saya kumpulkan uang untuk itu," katanya.
Sementara itu, pengacara Putra, Lukman Firmansyah mengatakan kliennya akan bertanggung jawab. Bahkan, kata dia, kliennya sudah pernah menitipkan uang sebesar Rp500 juta ke penyidik pajak di tahun 2018.
Putra Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan Putra merupakan tindak pidana.
Atas perbuatannya itu, Putra didakwa melanggar pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Knu)
Baca Juga:
Polresta Surakarta Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Acara Midodareni
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Penyelundupan 96 Ribu Telur Penyu Digagalkan, Kerugian Ekologis Rp 9.6 M Berhasil Diselamatkan

Penumpang Kehilangan HP di Pesawat, Garuda Indonesia Lakukan Investigasi

Menko Polkam Puji TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Dedikasi Jaga Perbatasan

Intel BNN Bergerak 24 Jam tanpa Putus, 10 Daerah Jadi Target Operasi

Doa Restu Ibu Gagal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Kapal Rusak di Tengah Laut

2 Remaja Belgia Selundupkan 5.000 Semut dari Kenya, Pihak Berwenang Peringatkan Perubahan Tren Perdagangan Spesies

Sindikat Penyelundupan BBM Bio Solar Berhasil Terbongkar, Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Indonesia Dibanjiri Pasokan Narkoba Dari Luar Negeri, Paling Banyak Dari Myanmar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 WNI dan 2 Warga Bangladesh ke Malaysia
