Didakwa Selundupkan Handpone, Putra Siregar Ngaku Jadi Korban Pembunuhan Karakter

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Agustus 2020
Didakwa Selundupkan Handpone, Putra Siregar Ngaku Jadi Korban Pembunuhan Karakter

Pengusaha PS Store, Putra Siregar (kedua dari kanan), menghadiri sidang perdana. (ANTARA/Andi Firdaus).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putra Siregar, bos besar penjual handphone itu kini tersandung kasus penyelundupan barang ilegal. Memulai usaha sejak 2017, ternyata handphone yang dijual Putra merupakan barang selundupan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (10/8/2020) siang tadi, jaksa penuntut umum Elly Supaini membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Putra Siregar terbukti melakukan penyelundupan barang ilegal disertai penyitaan barang bukti ratusan handphone yang dipesan terdakwa.

Baca Juga:

Acara Pernikahan di Solo Dibubarkan Paksa, Pengamat Kritik Ketegasan Penegak Hukum

Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mencium praktek nakal tersebut dan mendatangi toko Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Desember 2017.

Menurut kesaksian Putra Siregar, barang tersebut didapatnya dari seseorang teman bernama Jimmy.

"Handphone yang dibeli terdakwa di Batam dari Jimmy seorang DPO," kata Elly saat membacakam surat dakwaan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Senin (10/8).

Putra sendiri angka bicara soal kerugian yang dialaminya sejak terseret kasus impor handphone (HP) ilegal.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (ANTARA/Andi Firdaus).
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (ANTARA/Andi Firdaus).

Putra menyebut kasus ini terasa seperti pembunuhan karakter.

"Kerugian ya, kalau kerugian itu kita aku sih paling rugi apabila ini seperti pembunuhan karakter, karena seolah-olah baru ditangkap kan, padahal ini kejadian 2017 yang di-up 2020. Jadi itu agak ganggu psikologi saya, karena saya kan punya anak kecil dua, masih baby, jadi sangat mengganggu psikologi saya sih, mental saya terganggu karena ini seperti pembunuhan karakter," ujar Putra.

"Karena sampai tukang bakso sendiri tahu, lagi mau gimana pun makhluk yang tetap kuasa Allah yang membolak-balikkan hati. Jadi aku tetap ini menjadi pembelajaran buat aku," sambungnya.

Baca Juga:

Anji Dicecar Alasan Unggah Konten 'Obat' COVID-19 di Youtube

Dia juga mengatakan omzet PS Store juga seperti biasa, mengalami sedikit penurunan karena pandemi corona. Dia juga mengatakan kasus ini akan menjadi pembelajaran buat dia.

"Dan saya kooperatif kalau memang itu belum selesai kapabeanannya, saya mau menyelesaikannya bahkan saya menyelipkan uang di 2018. Saya kumpulkan uang untuk itu," katanya.

Sementara itu, pengacara Putra, Lukman Firmansyah mengatakan kliennya akan bertanggung jawab. Bahkan, kata dia, kliennya sudah pernah menitipkan uang sebesar Rp500 juta ke penyidik pajak di tahun 2018.

Putra Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan Putra merupakan tindak pidana.

Atas perbuatannya itu, Putra didakwa melanggar pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Knu)

Baca Juga:

Polresta Surakarta Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Acara Midodareni

#Penyelundupan #Handphone
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20,9 ton.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri di Tanjung Priok, 2 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 760 kg merkuri di Tanjung Priok. Dalam penggeledahan itu, dua orang ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri di Tanjung Priok, 2 Orang Ditangkap
Indonesia
Geledah Gudang di Kapuk hingga Pluit, Bareskrim Sita Puluhan Ribu iPhone Ilegal Senilai Ratusan Miliar
Secara total ada 76.756 unit dengan total nilai Rp 235.089.800.000.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
Geledah Gudang di Kapuk hingga Pluit, Bareskrim Sita Puluhan Ribu iPhone Ilegal Senilai Ratusan Miliar
Indonesia
Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Praktik impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang masuk secara ilegal ke Indonesia berhasil dibongkar.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Indonesia
Polri Bentuk Satuan Tugas Khusus Cegah dan Berantas Penyelundupan
Pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
Polri Bentuk Satuan Tugas Khusus Cegah dan Berantas Penyelundupan
Indonesia
Sindikat Internasional Penyelundupan Komodo dari NTT ke Thailand Terbongkar
Hasil pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Sindikat Internasional Penyelundupan Komodo dari NTT ke Thailand Terbongkar
Indonesia
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 6,1 Ton
Truk tersebut lalu dibawa ke Markas Kodaeral III untuk pemeriksaan muatan. Petugas pun menemukan pasir timah yang dikemas dalam beberapa kardus.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 6,1 Ton
Indonesia
1,4 Ton Sianida dari Filipina Diduga Diselundupkan Lewat Pelabuhan Ferry ASDP Bitung
Dari pemeriksaan terhadap 29 karung, masing-masing karung memiliki berat sekitar 50 kilogram sehingga total keseluruhan barang mencapai sekitar 1.450 kilogram atau 1,4 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
1,4 Ton Sianida dari Filipina Diduga Diselundupkan Lewat Pelabuhan Ferry ASDP Bitung
Indonesia
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Indonesia
Nekat! 4 Anak Muda Hendak Selundupkan 7,9 Kilogram Lewat Bandara Minangkabau
Saat ini empat pelaku tengah menjalani proses hukum atas perbuatan yang mereka lakukan, dan kasus itu ditangani oleh Polres Padang Pariaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Nekat! 4 Anak Muda Hendak Selundupkan 7,9 Kilogram Lewat Bandara Minangkabau
Bagikan