Anji Dicecar Alasan Unggah Konten 'Obat' COVID-19 di Youtube


Penyanyi Anji saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menanyakan alasan dan tujuan Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengunggah konten video wawancara dengan Hadi Pranoto penemu herbal yang dinilai mampu menyembuhkan orang terpapar COVID-19.
Penyidik Sub Direktorat Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa pemilik akun youtube @duniamanji Anji sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran pidana UU ITE dan penyebaran berita bohong atau hoaks soal herbal COVID-19.
Baca Juga
Ketakutan Jadi Alasan Masyarakat Mudah Percaya Obat Penyembuh COVID-19
"Inti pemeriksaan sebenarnya sudah kita ketahui sesuai dengan laporan, ditanyakan apa maksud dan tujuan dia menyebarkan melalui akunnya, apa kegiatan yang dilakukan pada saat itu di salah satu tempat di daerah Tegal Emas, Lampung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Menurut Yusri, penyidik juga menanyakan siapa yang diwawancarai Anji di dalam konten videonya, termasuk apa yang dibahas. Baru selanjutnya, penyidik akan memeriksa Hadi Pranoto selaku nara sumber yang mengklaim menemukan herbal COVID-19.
"Siapa yang diwawancarai, ini nanti bisa ketemu, yang diwawancara saudara HP. Kemudian, HP akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan untuk dibuatkan berita acara," ungkapnya.

Yusri menuturkan, ia akan segera memanggil Hadi Pranoto (HP) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama. Menurut Yusri, panggilan terhadap Hadi dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari sini, secepatnya kita layangkan (surat panggilan kepada Hadi Pranoto) cepat, kita mengundang klarifikasi penyelidikan," tutur dia.
Baca Juga
Influencer Bicara Penanganan COVID-19 Cenderung Menyampaikan Informasi Sesat
Sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan pemilik akun Youtube Dunia Manji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks). (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
