Anji Dicecar Alasan Unggah Konten 'Obat' COVID-19 di Youtube

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Agustus 2020
Anji Dicecar Alasan Unggah Konten 'Obat' COVID-19 di Youtube

Penyanyi Anji saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA/Yogi Rachman/aa.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menanyakan alasan dan tujuan Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengunggah konten video wawancara dengan Hadi Pranoto penemu herbal yang dinilai mampu menyembuhkan orang terpapar COVID-19.

Penyidik Sub Direktorat Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa pemilik akun youtube @duniamanji Anji sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran pidana UU ITE dan penyebaran berita bohong atau hoaks soal herbal COVID-19.

Baca Juga

Ketakutan Jadi Alasan Masyarakat Mudah Percaya Obat Penyembuh COVID-19

"Inti pemeriksaan sebenarnya sudah kita ketahui sesuai dengan laporan, ditanyakan apa maksud dan tujuan dia menyebarkan melalui akunnya, apa kegiatan yang dilakukan pada saat itu di salah satu tempat di daerah Tegal Emas, Lampung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).

Menurut Yusri, penyidik juga menanyakan siapa yang diwawancarai Anji di dalam konten videonya, termasuk apa yang dibahas. Baru selanjutnya, penyidik akan memeriksa Hadi Pranoto selaku nara sumber yang mengklaim menemukan herbal COVID-19.

"Siapa yang diwawancarai, ini nanti bisa ketemu, yang diwawancara saudara HP. Kemudian, HP akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan untuk dibuatkan berita acara," ungkapnya.

Musisi Anji. (Foto: Instagram @duniamanji))
Musisi Anji. (Foto: Instagram @duniamanji))

Yusri menuturkan, ia akan segera memanggil Hadi Pranoto (HP) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama. Menurut Yusri, panggilan terhadap Hadi dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari sini, secepatnya kita layangkan (surat panggilan kepada Hadi Pranoto) cepat, kita mengundang klarifikasi penyelidikan," tutur dia.

Baca Juga

Influencer Bicara Penanganan COVID-19 Cenderung Menyampaikan Informasi Sesat

Sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan pemilik akun Youtube Dunia Manji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks). (Knu)

#Anji #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan