Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Diharapkan Perkuat Tiga Matra TNI
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah), Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Merahputih.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menilai diberikannya kenaikan pangkat jenderal kehormatan (Hor) bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari Presiden Joko Widodo sudah tepat.
Mengingat, pengabdian dan kontribusi yang diberikan Menteri Pertahanan Prabowo selama ini, baik di dunia militer ataupun pertahanan.
"Dengan penghargaan tersebut diharapkan semakin meneguhkan Menhan Prabowo Subianto untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa dan negara," ujar Bamsoet, Jumat (1/3).
Baca juga:
Bamsoet menjelaskan, kenaikan pangkat istimewa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Sebelumnya, Prabowo juga telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden Joko Widodo pada bulan Januari 2022, setelah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca juga:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
"Kita harapkan Menhan Prabowo Subianto dapat lebih memperkuat tiga matra militer Indonesia, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Dimana fokus utama dari upaya tersebut adalah penguatan komando teritorial sebagai tulang punggung pertahanan negara. Komando teritorial akan menjadi lini pertahanan terdepan dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (siskanhamrata)," kata Bamsoet.
Pemberian gelar kehormatan jenderal kehormatan (Hor) bukanlah yang pertama kali di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada tujuh perwira tinggi yang mendapatkan gelar jenderal kehormatan (Hor). Antara lain, Soesilo Soedarman di tahun 1993, Surjadi Soedirdja tahun 2000, Agum Gumelar tahun 2000, Luhut Binsar Pandjaitan tahun 2000, Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2000, Hari Sabarno tahun 2004 dan AM. Hendro Priyono tahun 2004.
Baca juga:
Jokowi Dinilai Gaet AHY untuk Bikin Menteri PDIP tidak Nyaman
"Pemberian pangkat istimewa tersebut didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan. Tanda kehormatan diberikan oleh presiden kepada individu, kelompok, lembaga pemerintah, atau organisasi sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kesetiaan yang luar biasa terhadap negara dan bangsa," pungkas Bamsoet.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Prabowo Pamer Koperasi Merah Putih di Forum APEC, Contoh Konkret Ekonomi Inklusif
Prabowo Ajak APEC Lawan Serakahnomics, Dorong Ekonomi Inklusif-Multilateral
Prabowo Puji K-Pop Sukses Taklukan Dunia, Presiden Korsel Tertawa Tepuk Tangan
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Dari APEC 2025, Prabowo Tegaskan Selandia Baru Sahabat Mitra Strategis RI
Kebutuhan terhadap Dokter dan Dokter Gigi, Prabowo Ingin Kirim Lebih Banyak Mahasiswa ke Selandia Baru
Ingin Tambah Sekolah dan Kursus Bahasa Inggris untuk Pekerja, Prabowo Minta Tenaga Pengajar Selandia Baru
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Sempat Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Minta Airlangga dan Rosan Bereskan Utang Whoosh
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo