Kesehatan

Kandungan Racun Rokok Elektronik Lebih Banyak Dibanding Rokok Konvensional

Iftinavia PradinantiaIftinavia Pradinantia - Sabtu, 18 Mei 2019
Kandungan Racun Rokok Elektronik Lebih Banyak Dibanding Rokok Konvensional

Bahaya Rokok Elektronik (Sumber: Macworld)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

VAPE atau vaporizer kini menjadi bagian dari gaya hidup milenial. Menjamurnya si rokok elektrik di tengah masyarakat karena rokok jenis baru ini dianggap lebih aman bagi kesehatan dibandingkan rokok konvensional. Hal tersebut membuat para perokok mulai beralih ke vape. Klaim aman tersebut bahkan membuat anak-anak mulai mengonsumsi si rokok elektrik. Peminat rokok elektronik pun meningkat secara signifikan.

Selain klaim mereka akan keamanan bagi kesehatan, rokok elektronik pun sangat mudah didapat dan tidak ada regulasi apapun yang mengatur persebarannya. Kondisi tersebut diperkuat dengan maraknya komunitas-komunitas vape.

Vape Pengganti Rokok
Vape pengganti rokok (Sumber: India Times)

Nyatanya, ancaman kesehatan tetap bisa ditemui di rokok elektronik. Kandungan zat kimia yang ada dalam rokok elektronik beresiko bagi kesehatan. Ketua Pokja Masalah Rokok , dr. Feni Fitriani Sp.P(K)mengatakan bahwa rokok elektronik mengandung zat berbahaya yang justru lebih banyak daripada rokok konvensional.

Dalam rokok elektronik, sedikitnya terdapat 7000 zat radikal perhirup. Zat radikal tersebut di antaranya propylene glycol, gliserol, fornaldehid, dan nitrosamin. Berikut resiko rokok elektronik bagi kesehatan:

1. Kanker

Kanker
Kanker (Sumber: Colourbox)

"Rokok elektronik mengandung nikotin dan karsinogen penyebab kanker," tutur dokter Feni ditemui di aula PD Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta Pusat. Senada dengan dokter Feni, Kemua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Dr. Sally Aman Nasution SpPF-KKV, menyampaikan bahwa rokok elektronik dapat mencetuskan kanker paru-paru, kanker mulut, dan kanker tenggorokan.

"Rokok ini memiliki substansi yang bersifat karsinogenesis sehingga dapat menyebabkan perubahan sel dan menimbulkan jenis kanker tertentu," ucap Dokter Sally.

2. Peradangan

Smoke Vaporizer
Rokok Elektronik (Sumber: Lung Disease News)

Selain zat karsinogen yang telah disebutkan, rokok elektronik juga mengandung bahan-bahan beracun lainnya. "Bahan toksik yang terdapat di rokok elektronik seperti logam, silikat, hingga nanopartikel merangsang iritasi, peradangan dan kerusakan sel," urainya.

3. Gangguan Sistem Paru-Paru

Gangguan Paru-Paru
Gangguan Paru-Paru (Sumber: Medica Daily)

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Agus Dwi Susanto Sp.P(K), FAPSR, FISR membeberkan bahwa rokok elektronik memberi dampak buruk pada sistem paru-paru dan pernapasan.

"Dampak rokok elektronik terhadap sistem paru-paru dan pernapasan seperti peningkatan inflamasi, kerusakan epitel, menurunnya sistem imunitas lokal paru-paru dan saluran napas, peningkatan hipersensitif saluran napas, risiko asma, dan emfisema," paparnya.

Tak hanya itu, dampak penggunaan vape lainnya bagi pernapasan yakni iritasi saluran napas, bronkitis, bronkiolitis obliterans, asma dan infeksi paru-paru.

4. Tuberculosis

Vape
Vape sebabkan tuberculosis (Sumber: Ecigarette)

Nikotin yang ada dalam rokok elektronik juga dapat mengubah ekspresi beberapa gen salah satunya ICAM-4 yang dapat meningkatkan penempelan bakteri tuberculosis. Perokok baik rokok konvensional atau rokok elektronik beresiko dua kali lipat terinfeksi dan mati karena tuberculosis.

5. Beresiko Pada Kesehatan Mulut

Dampak Vape
Mengganggu Kesehatan mulut (Sumber: Middle East Listerine)

Para produsen rokok elektronik mengatakan bahwa produknya menjadi alternatif bagi yang ingin menghentikan kebiasaan merokok. Faktanya justru sebaliknya.

Rokok elektronik memberi dampak negatif bagi sel mukosa mulut. Jika diteruskan, tentu berpotensi pada kanker mulut. (avia)

#Rokok Elektronik #Vape #Cukai Vape
Bagikan
Ditulis Oleh

Iftinavia Pradinantia

I am the master of my fate and the captain of my soul

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Barcelona Rayakan Gelar Liga Spanyol 2025/26, Wojciech Szczesny Asyik Ngevape di Atas Bus
Wojciech Szczesny terlihat asyik ngevape di atas bus, ketika Barcelona merayakan juara Liga Spanyol 2025/26. Aksinya pun menjadi sorotan.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Barcelona Rayakan Gelar Liga Spanyol 2025/26, Wojciech Szczesny Asyik Ngevape di Atas Bus
Dunia
Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Rancangan Undang-Undang Tembakau dan Vape bertujuan mencegah siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2009, yang kini berusia 17 tahun, untuk mulai merokok.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
 Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Indonesia
DPR Minta Wacana Larangan Vape Dikaji Matang, Jangan Abaikan Dampak Ekonomi
DPR meminta pemerintah untuk mengkaji wacana larangan vape. Hal itu harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
DPR Minta Wacana Larangan Vape Dikaji Matang, Jangan Abaikan Dampak Ekonomi
Indonesia
Polda Metro Pastikan Kebijakan Pelarangan Vape Belum Diputuskan Resmi
Polisi menyebut wacana pelarangan vape masih dikaji meski ditemukan kandungan zat berbahaya seperti methamphetamine dan kanabinoid sintetis dalam cairan vape.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 April 2026
Polda Metro Pastikan Kebijakan Pelarangan Vape Belum Diputuskan Resmi
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Indonesia
DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba
DPR mendukung adanya larangan vape yang diusulkan BNN. Vape dinilai menjadi modus baru dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
DPR Dukung Larangan Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba
Indonesia
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
BNN menemukan vape mengandung sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate. Pemerintah didorong melarang vape untuk tekan peredaran narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Lifestyle
Hukum Menghisap Vape saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Diketahui
Banyak yang bertanya apakah vape membatalkan puasa Ramadan. Simak penjelasan ulama, dalil fiqih, dan alasan mengapa menghisap vape saat puasa dihukumi membatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Hukum Menghisap Vape saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Diketahui
Bagikan