Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura


Ilustrasi vape yang mengandung zat etomidate. Foto Freepik
MerahPutih.com - Rokok elektronik (vape) mengandung etomidate yang dapat membuat penggunaannya menjadi seperti zombie marak beredar di Singapura dan Malaysia. Bahkan, vape zombie itu banyak beredar di kalangan pengguna pelajar di kedua negara tetangga.
Sayangnya, peredaran vape zombi itu dsinyalir telah masuk ke Indonesia lewat jalur penyelundupan melalui kawasan Kepulauan Riau (Kepri).
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap oknum KSOP Pelabuhan Ferry Batam Center dan seorang penumpang warga negara Singapura yang menyelundupokan 3.205 rokok eletrik mengadung etomidate dari Malaysia.
Baca juga:
Praktisi Kesehatan: Tidak Benar Vape Lebih Baik daripada Rokok Konvesional
Bahkan, Polda Kepri menggerebek minilab memproduksi cairan vape mengandung etomidate di Kota Batam. Sebanyak 225 bungkus cairan vape berbagai merk itu dibawa dari Malaysia.
“Tentu kami waspada dengan masuknya vape etomidate ini," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, kepada media, dikutip Antara, Senin (11/8).
Anggoro mengungkapkan beberapa kasus rokok elektronik mengandung etomidate yang diungkap pihaknya masih dalam taraf membuat pengguna kehilangan kesadaran.
Baca juga:
Aktor Jonathan Frizzy Jadi Saksi Kasus Vape Psikotropika, Ini Kandungan Berbahaya di Dalamnya
Namun, Anggoro menambahkan vape zombie itu beredar di kalangan anak muda dewasa, belum didapati kasus beredar di kalangan pelajar.
“Kami terus menyosialisasikan bahaya narkoba ini kepada pelajar dengan mendatangi sekolah-sekolah,” tandas perwira polisi berpangkat melati tiga. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
