Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape
Ilustrasi vape/pod. (Foto: Pexels/Olenka Bohovyk)
MerahPutih.com - Singapura telah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik atau vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.
Menurut UU yang sudah berlaku, kepemilikan, penggunaan atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga Sin$ 2.000 atau sekitar Rp 25,1 juta.
Pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto merespons peluang pelarangan rokok elektrik atau vape, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura.
Baca juga:
Suyudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan uji laboratorium terhadap wacana tersebut.
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," katanya saat membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu (17/9).
Ia mengatakan keputusan pelarangan rokok elektrik di Indonesia tidak bisa diputuskan pihak BNN sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dan kesepakatan kementerian lembaga terkait lainnya.
Dirinya menyatakan saat ini BNN masih melakukan penelitian terhadap kebijakan pelarangan rokok elektrik atau vape.
"Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNNP Tes Urine Ratusan Pengemudi JakLingko, Tidak Ada yang Positif Narkoba
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras