Di Tengah Wabah Corona, Pendatang dari Delapan Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Maret 2020
Di Tengah Wabah Corona, Pendatang dari Delapan Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan pemerintah RI tentang pencegahan virus corona di Jakarta, Selasa (17/03/2020). (Kemlu RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia melarang masuk/transit pendatang (travelers) dari delapan negara terkait pernyebaran virus corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di dunia.

Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Baca Juga:

Mendagri Ajak Pemda Tangani Virus Corona Tanpa Membuat Kepanikan

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3), dikutip Antara.

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

Para anggota tim medis mengenakan masker saat mempersiapkan cairan disinfektan untuk membersihkan tempat-tempat umum di Teheran, Iran, 5/3/2020, berkaitan dengan wabah virus corona di negara itu. ANTARA/WANA (West Asia News Agency)/Nazanin Tabatabaee via REUTERS/TM (VIA REUTERS/WANA NEWS AGENCY)
Para anggota tim medis mengenakan masker saat mempersiapkan cairan disinfektan untuk membersihkan tempat-tempat umum di Teheran, Iran, 5/3/2020, berkaitan dengan wabah virus corona di negara itu. ANTARA/WANA (West Asia News Agency)/Nazanin Tabatabaee via REUTERS/TM (VIA REUTERS/WANA NEWS AGENCY)

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Baca Juga:

Suplemen Bisa Mencegah Virus Corona, Yakin?

Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (*)

Baca Juga:

Sebuah Hotel Disiapkan Jadi Tempat Isolasi Orang Dalam Pengawasan Corona

#Virus Corona #Warga Negara Asing (WNA)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
WNA Rusia Hilang di Tebing Tanjung Mebulu Bali, Basarnas Turunkan Personel
WNA Rusia dikabarkan hilang di Tanjung Mebulu, Bali. Basarnas pun langsung menurunkan personel dan melakukan pencarian.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
WNA Rusia Hilang di Tebing Tanjung Mebulu Bali, Basarnas Turunkan Personel
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Mereka diduga menjadi penyelenggara acara lari yang belakangan menuai sorotan publik karena dianggap mendiskriminasi warga negara Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Indonesia
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Dugaan diskriminasi terhadap WNI oleh komunitas lari Entourage Bali memicu perdebatan di media sosial. Kasus ini kini mendapat perhatian Ni Luh Djelantik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Indonesia
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Dugaan diskriminasi itu menuai kritik, terlebih kegiatan lari disebut menggunakan jalan dan fasilitas publik yang dipenuhi peserta. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Indonesia
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Sebanyak 287 WNA dan 4 WNI menjadi tersangka jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Bagikan