Di Tengah Wabah Corona, Pendatang dari Delapan Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia


Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan pemerintah RI tentang pencegahan virus corona di Jakarta, Selasa (17/03/2020). (Kemlu RI)
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia melarang masuk/transit pendatang (travelers) dari delapan negara terkait pernyebaran virus corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di dunia.
Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Baca Juga:
Mendagri Ajak Pemda Tangani Virus Corona Tanpa Membuat Kepanikan
Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.
Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3), dikutip Antara.
Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia.

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.
Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Baca Juga:
Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.
Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (*)
Baca Juga:
Sebuah Hotel Disiapkan Jadi Tempat Isolasi Orang Dalam Pengawasan Corona
Bagikan
Berita Terkait
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Mabuk Berat! Pria China Tabrak Tiang Listrik Setelah Curi Mobil Polisi di Kawasan Senen

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Turis Norwegia Tewas di Limapuluh Kota Sumbar, Mayat dan Sepedanya Mengambang di Sungai

WNA China Tewas Gantung Diri di Bandara Soetta Harusnya Terbang Naik Garuda Rabu Malam

WNA China Tewas Gantung Diri di Bandara Soekarno-Hatta, TKP-nya Pohon Dekat Bundaran Jalan C1

Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres

DPR Soroti Aksi Brutal WNA yang Mengamuk hingga Timbulkan Kepanikan di Sebuah Klinik di Bali, Singgung soal Pengawasan

WNA Jadi Pengurus Danantara, Bahlil: Enggak Masalah, itu Lembaga Profesional
