Di Surabaya, Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Rp 3,7 Miliar
Tes COVID-19 di Suramadu, Surabaya, Jatim. (Foto: Andika Eldon)
MerahPutih.com - Ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring selama pandemi COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur. Atas setiap pelanggaran tersebut akan mendapat konsekuensi berupa sanksi pada setiap pelanggarnya.
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto memaparkan, pelanggar prokes ini tidak hanya terdiri dari perorangan, bahkan juga ada beberapa tempat usaha yang siap disanksi.
Baca Juga:
Jazz Gunung Bromo 2021 Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat
"Pelanggar prokes hingga hari ini Ada sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus tempat usaha yang melanggar prokes tercatat sebanyak 870 tempat usaha," terangnya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Ribuan pelanggar prokes tersebut, lanjut Eddy, mayoritas dari mereka tak menggunakan masker. Lalu disusul warga yang beraktivitas yang memicu munculnya kerumunan.
"Ya saat ini pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi nggak dipakai. Ironisnya, mereka saat itu juga tidak sedang makan atau minum. Dan kerumunan, tapi yang paling mendominasi adalah warga abai menggunakan masker,"ujarnya.
Para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman COVID-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini merinci jumlah denda administrasi yang telah diberlakukan yang terkumpul hingga mencapai Rp 3,7 miliar dan langsung masuk ke kas daerah.
"Hingga saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes tersebut, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis," tuturnya.
Eddy menhimbau kepada warga Kota Surabaya untuk tidak euforia terkait turunnya angka kasus positif Covid-19 ini. Sebab, menurut Instruksi Kemendagri, Kota Surabaya masih ada di PPKM Level 3.
"Penerapan prokes ini penting sekali untuk mencegah paparan penyebaran virus COVID-19. Tolong jangan teledor, ayo tetap jaga prokes," ujarnya. (Andika Eldon / Jawa Timur)
Baca Juga:
Manajer Kafe Holywings Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin