Dewie Yasin Limpo Diperiksa Kembali sebagai Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 02 November 2015
Dewie Yasin Limpo Diperiksa Kembali sebagai Tersangka

Mantan anggota DPR RI Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (tengah) dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Dewie Yasin Limpo (DYL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit tenaga listrik mikrohidro di Kabupaten Daiyai, Papua, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (02/11).

Menurut Kepala Pelaksana Karian Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andrianti, anggota DPR Fraksi Partai Hanura ini mulai diperiksa berkasnya secara intensif oleh KPK.

"Hari ini, DYL diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk Andrianti.

Politisi Hanura itu diantar ke gedung KPK menggunakan mobil tahanan. Sambil berjalan tertunduk, Dewie memasuki gedung KPK.

"Pemeriksaan biasa saja," kata Dewie singkat kepada para wartawan.

Seperti diketahui, Dewie diduga telah menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Irenius Adii agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016. Dewie menjalani pemeriksaan perdana di KPK pada Selasa (27/10) lalu.

Yuyuk mengatakan, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan asisten pribadinya Rinelda Bandoso berperan aktif seolah mewakili Dewie untuk menentukan nilai komitmen tujuh persen dari nilai total proyek. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Distributor Narkoba Staf Dewie Yasin Limpo Diburu Polisi
  2. Positif Gunakan Nakoba, Staf Dewie Yasin Limpo Direhabilitasi
  3. Dewie Yasin Limpo Diduga Baru Terima Suap 50 Persen
  4. Dewie Yasin Limpo Diduga Terima Suap Pembangkit Listrik di Papua
  5. Hanura Desak Dewie Yasin Limpo Mengundurkan Diri
#Kasus Korupsi #Dewie Yasin Limpo #Yuyuk Andriati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan