Dewasa Lah, Putusan MK Final Jangan Ada Lagi Pengerahan Massa

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 28 Mei 2019
Dewasa Lah, Putusan MK Final Jangan Ada Lagi Pengerahan Massa

Tim hukum Prabowo-Sandi menyerahkan gugatan kepada petugas MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan sengketa Hasil pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilayangkan oleh partai politik ataupun para peserta pemilu.

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing berharap semua pihak harus menerima apapun keputusan MK nantinya. Tidak ada lagi kekuatan massa yang dapat mengganggu konstitusi karena keputusan yang diketok oleh MK sifatnya sudah final dan mengikat semua pihak.

"Beberapa minggu ke depan, apapun keputusan MK, semua pihak harus menerima. Tidak ada kekuatan apapun, termasuk dalam bentuk demonstrasi," kata Emrus kepada MerahPutih.com, Selasa (28/5).

BACA JUGA: MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?

Emrus
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing (Foto: infonawacita.com)

Berkaca pada tak terimanya hasil pemilu di KPU, kata Emrus, sedikitnya, ada delapan orang korban sia-sia. Untuk itu, dia menekankan diperlukan kedewasaan seluruh anak bangsa untuk menerima proses persidangan sengketa pemilu legislatif dan presiden di MK.

"Persidangan di MK, merupakan perdebatan filosofis, akademis dan normatif, yang lepas dari perdebatan politis praktis demi kekuasaan yang manipulatif. Tidak ada ruang terciptanya perdebatan politis prakmatis di persidangan di MK," beber Emrus

"Menjadi tidak lazim bila ada demonstrasi penolakan, sekalipun dibungkus dengan ucapan, 'kami tetap menghormati keputusan MK'," tutup pengamat politik itu.

BACA JUGA: Alasan MK Sampai Turunkan 9 Hakim Terbaiknya Hadapi Gugatan Prabowo

Demo rusuh depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat diduga ditunggangi ISIS
Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Diketahui, MK telah menerima 334 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, hingga Senin (27/5) siang. Jumlah ini terdiri dari 323 diajukan partai politik atau calon legislatif, 10 calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Sampai siang ini ada 334. Itu 323 dari parpol atau caleg, 10 DPD, dan satu capres-cawapres," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (27/5) kemarin. (Asp)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan