MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan sengketa Hasil pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilayangkan oleh partai politik ataupun para peserta pemilu.
Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing berharap semua pihak harus menerima apapun keputusan MK nantinya. Tidak ada lagi kekuatan massa yang dapat mengganggu konstitusi karena keputusan yang diketok oleh MK sifatnya sudah final dan mengikat semua pihak.
"Beberapa minggu ke depan, apapun keputusan MK, semua pihak harus menerima. Tidak ada kekuatan apapun, termasuk dalam bentuk demonstrasi," kata Emrus kepada MerahPutih.com, Selasa (28/5).
BACA JUGA: MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?
Berkaca pada tak terimanya hasil pemilu di KPU, kata Emrus, sedikitnya, ada delapan orang korban sia-sia. Untuk itu, dia menekankan diperlukan kedewasaan seluruh anak bangsa untuk menerima proses persidangan sengketa pemilu legislatif dan presiden di MK.
"Persidangan di MK, merupakan perdebatan filosofis, akademis dan normatif, yang lepas dari perdebatan politis praktis demi kekuasaan yang manipulatif. Tidak ada ruang terciptanya perdebatan politis prakmatis di persidangan di MK," beber Emrus
"Menjadi tidak lazim bila ada demonstrasi penolakan, sekalipun dibungkus dengan ucapan, 'kami tetap menghormati keputusan MK'," tutup pengamat politik itu.
BACA JUGA: Alasan MK Sampai Turunkan 9 Hakim Terbaiknya Hadapi Gugatan Prabowo
Diketahui, MK telah menerima 334 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, hingga Senin (27/5) siang. Jumlah ini terdiri dari 323 diajukan partai politik atau calon legislatif, 10 calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Sampai siang ini ada 334. Itu 323 dari parpol atau caleg, 10 DPD, dan satu capres-cawapres," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (27/5) kemarin. (Asp)