MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram.
IGAS merupakan satuan tugas (satgas) yang bertugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Emas tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi Yaya Purnomo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
KPK Periksa Transaksi Keuangan Nurdin Abdullah Lewat Sang Anak
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4).
Tumpak mengatakan, pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai IGAS. Dalam persidangan, terbukti IGAS telah mencuri empat emas batangan seberat 1.900 gram.
Menurut Tumpak, IGAS bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujar Tumpak.
Baca Juga:
Menurut Tumpak, IGAS mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Sebagaian emas tersebut sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," tutup Tumpak. (Pon)
Baca Juga: