Dewas KPK Undur Jadwal Sidang Etik Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedianya akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Senin (24/7).
Sidang etik digelar terkait perbuatan Johanis Tanak yang menghapus pesan atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite.
Baca Juga
Percakapan tersebut diduga melanggar etik lantaran dilakukan Johanis Tanak dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Adapun Sihite tengah menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM.
Namun, Johanis Tanak meminta dewas KPK untuk mengundur sidang dugaan pelanggaran etiknya. Dia beralasan tidak bisa menghadiri sidang etik karena tengah cuti.
Baca Juga
“Ya benar, pak JT (Johanis Tanak) minta sidang diundur,” kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, kepada wartawan, Jumat (21/7).
Kendati demikian, Johanis mengatakan sidang harus tetap digelar pada Senin pekan depan. Dia menyebut pada agenda sidang tersebut bakal diputuskan perihal waktu sidang etik berikutnya.
“Diundur kapan akan diputus dalam sidang Senin tanggal 24 juli,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025