Dewas KPK Undur Jadwal Sidang Etik Johanis Tanak


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedianya akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Senin (24/7).
Sidang etik digelar terkait perbuatan Johanis Tanak yang menghapus pesan atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite.
Baca Juga
Percakapan tersebut diduga melanggar etik lantaran dilakukan Johanis Tanak dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Adapun Sihite tengah menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM.
Namun, Johanis Tanak meminta dewas KPK untuk mengundur sidang dugaan pelanggaran etiknya. Dia beralasan tidak bisa menghadiri sidang etik karena tengah cuti.
Baca Juga
“Ya benar, pak JT (Johanis Tanak) minta sidang diundur,” kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, kepada wartawan, Jumat (21/7).
Kendati demikian, Johanis mengatakan sidang harus tetap digelar pada Senin pekan depan. Dia menyebut pada agenda sidang tersebut bakal diputuskan perihal waktu sidang etik berikutnya.
“Diundur kapan akan diputus dalam sidang Senin tanggal 24 juli,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
