Dewas KPK Tak Bakal Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Ini Alasannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juni 2021
Dewas KPK Tak Bakal Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Ini Alasannya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan tak bakal mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Ketua KPK Firli Bahuri. Alasan, kasus dugaan gratifikasi Firli Bahuri sudah tutup buku.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/6).

Haris melanjutkan, jika memang ada dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri, hal tersebut bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. "Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ujar Haris.

Baca Juga:

Hakim Konstitusi Didesak Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK Baru

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewas KPK

Petunjuk baru dugaan gratifikasi itu termuat dalam dokumen aduan yang diserahkan ICW. ICW menemukan indikasi selisih harga ratusan juta antara tarif normal di pasar penyewaan heli dengan yang diklaim oleh pihak Firli dalam sidang etik.

Dalam putusan sidang etik disebutkan bahwa Firli Bahuri menyewa helikopter dengan harga Rp7 juta per jam belum termasuk pajak 10 persen. Firli dan keluarganya menumpang heli itu dengan rute Palembang menuju Desa Lontar, lalu kembali lagi ke Palembang pada 20 Juni 2020.

Heli itu kembali ditumpangi saat perjalanan pulang dari Palembang menuju Jakarta pada 21 Juni 2020.
Waktu tempuh dari Palembang ke Desa Lontar sekitar 45 menit. Sehingga total perjalanan pergi-pulang sekitar 1 jam 30 menit.

Dengan tarif sewa 7 juta per jam, maka harga yang harus dibayarkan adalah Rp15,4 juta. Begitupun dalam perjalanan dari Palembang ke Jakarta ditempuh dalam waktu dua jam. Versi Firli Bahuri dan putusan Dewas KPK, total harga untuk penyewaan heli selama 4 jam itu sebesar Rp30,8 juta. Data yang ditemukan ICW mengatakan harga sewa yang jauh lebih mahal.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: MP/Ponco

Selain perusahaan tempat Firli menyewa, ICW menemukan ada sembilan perusahaan lain yang menyediakan jasa serupa. Di antaranya, PT AI, PT SA, PT AI, PT DAS, PT KI, PT SCA, PT NUH, PT IIAS dan PT H.

ICW memperoleh harga sewa dari PT SA. Perusahaan itu mematok harga sewa sebesar 2.750 dolar AS per jam atau sekitar Rp 39,1 juta. Harga itu belum termasuk pajak. Dari informasi itu, ICW memperkirakan bahwa harga sewa 4 jam helikopter seharusnya berkisar Rp156,6 juta. Kalau termasuk pajak, maka harga yang harus dibayar adalah Rp172,3 juta.

Bila dibandingkan dengan harga sewa yang dibayarkan Firli yaitu Rp30,8 juta, maka terdapat perbedaan biaya sewa sebanyak Rp141,5 juta. “Patut diduga terlapor (Firli) mendapatkan gratifikasi berupa diskon sebesar Rp141.540.300 atau sekitar 82 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan,” kata Kurnia.

Selain soal kejanggalan harga, ICW juga menelusuri pemilik helikopter tersebut. Kode helikopter yang dipakai Firli adalah PK-JTO.

Merujuk pada dokumen Civil Aircraft Register milik Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, helikopter dengan kode tersebut dimiliki oleh perusahaan asal Singapura. Di Indonesia, operator helikopter tersebut adalah PT APU.

Baca Juga:

Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos Tes Alih Status ASN?

Mayoritas saham PT APU dimiliki oleh PT M Tbk dengan persentase 99,98 persen. PT M diduga merupakan bagian dari salah satu korporasi raksasa di Indonesia. Dalam struktur kepengurusan PT APU juga ditemukan bahwa pejabat komisaris di perusahaan itu berinisial RHS pernah dipanggil oleh jaksa KPK dalam persidangan proyek Meikarta.

Dari data tersebut, ICW menengarai pemberian diskon sewa helikopter berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani KPK, yaitu kasus suap proyek Meikarta. (Pon)

#KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Bagikan