Dewas KPK Ancam Pecat Lili Pintauli Siregar Jika Terbukti Langgar Kode Etik


Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)
MerahPutih.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya akan segera memeriksa Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan komunikasi antara Lili dan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M. Syahrial.
Baca Juga
Pimpinan KPK Lili Pantauli Bantah Bicarakan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai
"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan tentu enggak lama lagi akan kami periksa (Lili)," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5).
Tumpak tidak memerinci bahan yang dikumpulkan. Ia hanya memastikan, bahan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili saat diperiksa nanti.
Ia pun menegaskan Dewas tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara. Ia menegaskan hal itu dilarang.
"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," tegas Tumpak.

Diketahui nama Lili ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili diduga beberapa kali menjalin komunikasi dengan Syahrial.
Salah satunya, komunikasi yang terjadi pada pertengahan 2020 atau sebelum Pilkada Tanjungbalai digelar. Melalui pesan WhatsApp, Lili mengatakan kepada Syahrial soal perkembangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK.
Lili menyampaikan kepada Syahrial, berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah sampai di meja kerjanya di Kantor KPK. Merespons informasi yang diberikan Lili, Syahrial menyebut perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019.
Dirinya lantas meminta petunjuk Lili untuik menyikapi perkara tersebut. Lili pun merespons dengan mengarahkan Syahrial menghubungi advokat berinisial A.
Syahrial lantas menceritakan arahan Lili tersebut kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Mendengar cerita Syahrial, Robin menyebut A sebagai 'pemain' dan mengisyaratkan A bakal memeras Syahrial.
Atas percakapan itu, Syahrial mempercayai Robin dan diarahkan untuk menghubungi pengacara Maskur Husain yang merupakan kolega Robin. Maskur dan Robin lalu meminta mahar Rp1,4 miliar untuk menyelamatkan Syahrial dari kasus yang dihadapinya.
Robin, Syahrial dan Maskur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga
Jejak Komisioner KPK Lili Pantauli di Kasus Walkot Tanjungbalai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Prosesi Sertijab Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029

Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK

Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK

Setyo Budiyanto Cs Akan Dilantik Jadi Pimpinan KPK Siang Ini

Puan Maharani ke Pimpinan Baru KPK: Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi!

Profil Benny Mamoto, Pemenang Voting Calon Dewas KPK di Komisi III

Komisi III DPR Tetapkan Lima Orang Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
