Dewan Pers: Pembahasan RUU KUHP Putus Sambung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 Februari 2018
Dewan Pers: Pembahasan RUU KUHP Putus Sambung

Dewan Pers membahas RUU KUHP. (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta DPR tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHP. Pasalnya pembahasan RUU terkadang muncul terkadang tenggelam.

"Masalahnya adalah pembahasan RUU KUHP ini putus sambung, putus sambung, kadang muncul kadang tenggelam," kata Yosep di Gedung Dewan pers, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Dalam berbagai rumusan pasal RUU KUHP, banyak rumusan yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Lanjut Yosep, pada tahun 2005 sejumlah organisasi baik organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, LSM, organisasi penggiat HAM pernah membuat koalisi anti RUU KUHP. Atas kritikan tersebut, DPR memangkas pasal-pasal tersebut.

"Tapi kemudian atas masukan saran kritik, terjadi pemangkasan isi dari RUU KUHP. Tahun lalu masih sekitar 1.200 pasal, tahun ini kalau kami lihat 900 pasal. Nah kami tidak tahu pasal yang lenyap itu pasal apa saja, lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? Kami tidak tahu. Berkali-kali Dewan Pers meminta naskah itu tapi draf RUU KUHP belum diberikan," jelasnya

Ia mengaku telah mendapatkan draft RUU KUHP pada 10 Januari 2018. Dalam draft tersebut dirinya kaget dari 1.200 pasal pada 2005, mendadak berjumlah 900 pasal di tahun 2018. Namun ia tak mengetahui pasal mana saja yang dipertahankan dan pasal yang diperhalus oleh Panja DPR, lantaran tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHP.

"Kemarin saya dapatkan versi dari pemerintah versi 10 Januari 2018, sudah berbeda isinya, banyak perbedaan ini menyulitkan kami untuk mencermati pasal per pasal. Karena perbedaan itu tidak pernah kami ikuti progresnya secara rutin barangkali pasal-pasal yang kami kritik itu diperhalus atau dipertahankan. Yang jelas kita kaget-kaget ada dua pasal yang sebetulnya muatannya 135, 136 yang pernah dibatalkan MK dihidupkan kembali di dalam RUU KUHP," ucap Yosep

Lebih lanjut, Yosep pun menjelaskan, pada 6 Februari lalu dirinya diundang rapat dengan Panja RUU KUHP di DPR. Saat rapat dengan Panja DPR, ia pun ditanya perihal 3 pasal yakni Pasal 771, 772 dan 773. Ia pun mengusulkan pasal tersebut dimasukkan produk jurnalistik.

"Saya enggak bisa bahas pasal yang lain, jadi saya hanya menjawab tiga pasal itu. Jadi Pasal 771, Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak kategori dua dan seterusnya. Waktu itu saya usulkan pasal ini harus ditambah dengan kata-kata 'setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang bukan produk jurnalis yang menurut sifatnya dapat dipidana dan seterusnya'," pungkasnya. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Akbar Faisal Akan Fasilitasi Dewan Pers Bahas RUU KUHP Kemerdekaan Pers

#Rancangan Undang-Undang #Dewan Pers
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Aspek keselamatan perlu jadi bagian penting dalam setiap perencanaan peliputan, terutama ketika wartawan harus bekerja di lokasi yang memiliki potensi bahaya.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Indonesia
DPR Akhirnya Sahkan UU Reforma Agraria, ini Poin-poin yang Diatur
DPR akhirnya mengesahkan UU Reforma Agraria. Ada sejumlah poin yang diatur dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
DPR Akhirnya Sahkan UU Reforma Agraria, ini Poin-poin yang Diatur
Berita Foto
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan refleksi saat doa bersama dan aksi solidaritas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Indonesia
Insiden Jurnalis Hilang di Kawasan Anak Krakatau, Dewan Pers: tak Ada Berita Seharga Nyawa
Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dalam peliputan, terutama ketika jurnalis bekerja di wilayah yang tengah dilanda bencana.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Insiden Jurnalis Hilang di Kawasan Anak Krakatau, Dewan Pers: tak Ada Berita Seharga Nyawa
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Dewan Pers Tegaskan Ketidaksenangan terhadap Pertanyaan Wartawan tak Boleh Berujung Penghinaan
Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika saat berhadapan dengan media.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dewan Pers Tegaskan Ketidaksenangan terhadap Pertanyaan Wartawan tak Boleh Berujung Penghinaan
Indonesia
BBHAR PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik terkait Tudingan Kerusuhan Agustus
Gugatan tersebut diajukan setelah pihaknya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
BBHAR PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik terkait Tudingan Kerusuhan Agustus
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bakal mengejar semaksimal mungkin.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Bagikan