Dewan Pers: Kemerdekaan Pers di Indonesia Masuk Kategori Sedang


Ilustrasi Hari Pers Nasional/MP/Ana Amalia
Dewan Pers telah berhasil menyusun Indeks kemerdekaan pers (IKP) di 22 provinsi dan tahun ini akan diperluas hingga ke 34 provinsi. Indeks kemerdekaan pers ini juga dikaitkan dengan indeks demokrasi.
IKP yang dirilis Dewan Pers pada 2016 menyebut Papua Barat dan Bengkulu memiliki nilai buruk dari 24 provinsi yang disigi.
“IKP Papua Barat 52,56 dan Bengkulu 52,34,” kata Christian Chelsia Chan, salah satu Kelompok Kerja Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dalam siaran persnya, yang diterima merahputih.com, Kamis (9/2).
Chelsia mengatakan, nilai rata-data IKP di 24 provinsi adalah 63,44 atau kemerdekaan pers dalam situasi sedang. Penentuan IKP dilakukan dengan meminta jawaban sejumlah pertanyaan kepada para peneliti. Jawaban itu menggunakan skor 0-100.
Kategori untuk jawaban-jawaban pertanyaan tersebut adalah kategori Buruk Sekali pada angka 0-30 (tidak bebas pers), Buruk pada angka 31-55 (kurang bebas pers), Sedang pada angka 56-69 (agak bebas pers), Baik pada angka 70-89 (cukup bebas pers), dan Baik Sekali pada angka 90-100 (bebas pers).
“Papua Barat dan Bengkulu masing-masing sesuai dengan skala kategori berada di angka 31-55 (kurang bebas),” jelasnya.
Sedangkan 22 provinsi lainnya, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Lampung, Bali, Banten, DIY, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat nilai IKP 56-69 atau agak bebas pers.
Jawa Timur mendapat IKP 61,90 atau cukup bagus. Kalimantan Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau masuk kategori baik.
“IKP Jatim dari tahun ke tahun selalu stabil,” katanya.
Chelsia mengatakan survei IKP ini penting sebagai upaya memetakan dan memonitor perkembangan pelaksanaan hak kemerdekaan pers di Indonesia. Survei ini juga sebagai bahan kajian empiris guna mengadvokasi kemerdekaan pers berbasis hak asasi manusia.
“Dari hasil survei ini kami akan mencoba mendongrak IPK yang buruk menjadi baik dan sangat baik,” ujarnya.
Bagikan
Berita Terkait
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu Buka Gelaran Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2025 di Solo

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Kejagung Serahkan Bukti Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers, Jumlah Dokumen 10 Bundel
