Detergen, Ban Karet dan BBM Bakal Kena Cukai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juni 2022
Detergen, Ban Karet dan BBM Bakal Kena Cukai

Ilustrasi Detergen. (https://www.exportersindia.com)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih akan dipotimalnya, melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 299 triliun diyakini akan lebih tinggi dari target dalam APBN 2022 sebesar Rp 245 triliun.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang mengkaji rencana pengenaan cukai untuk beberapa produk yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen, dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.

Baca Juga:

YLKI Usul Penghapusan Pajak Kendaraan

"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (13/6).

Saat ini, penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol.

"Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol," ungkapnya.

Namun, Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu akan diberlakukannya pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet dan detergen karena diklaimnya masih dalam tahap kajian.

Tetapi, sembari mengkaji rencana pengenaan cukai barang tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan," katanya.

Sementara itu, Kemenkeu menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio tahun depan mencapai 9,3 persen sampai 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini telah disepakati antara Kemenkeu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Panja terkait RAPBN 2023. (Asp)

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Bakal Double Digit Pada Tahun Ini

#Bea Cukai #Undang-Undang Cukai #Dirjen Bea Dan Cukai #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Solusi riil dan implementatif perlu segera ditempuh agar kepercayaan publik pulih, APBN sehat, serta daya beli masyarakat terlindungi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Indonesia
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Posisi menteri keuangan memegang kunci anggaran negara. Jalan atau tidaknya program pemerintah hingga kepercayaan investor sebagian besar ditopang oleh kredibilitas menteri keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Potongan video yang beredar merupakan hasil deepfake atau kecerdasan buatan (AI) dari pidatonya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Agustus 2025
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Indonesia
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Video pernyataan Menkeu itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Indonesia
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Dengan adanya bantuan sosial Atensi Yapi, diharapkan anak-anak dapat mencapai keberfungsian sosial individu, memenuhi kebutuhan dan hak dasar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Indonesia
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Penyegelan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
stimulus tambahan tengah disiapkan menjelang libur Natal dan tahun baru untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Agustus 2025
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Indonesia
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Bagikan