Deretan Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera


Perumahan Rakyat. (Dok. Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka. Ini sebagaimana diatur dalam ayat 3 aturan tersebut.
Baca juga:
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Berdasarkan Pasal 7 PP No 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pekerja yang wajib membayar simpanan Tapera yaitu:
Baca juga:
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, BP Tapera: Simpanan dan Akan Dikembalikan
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah. Seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MRT Jakarta Tegaskan Bakal Pecat Karyawan yang Terbukti Pakai Ijazah Palsu

Puluhan Ijazah Pekerja di Solo Ditahan Perusahaan karena Resign

Pegawai Honorer DPRD DKI Jakarta Alami Pelecehan Seksual, Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR

Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja

BKN Umbar Janji Manis, Bakal Lobi Perusahaan yang Pegawainya Resign Demi CPNS

Cari Solusi soal PT Sritex, Pemerintah Tegaskan Komitmen untuk Lindungi Pekerja

Sepanjang Januari-Februari, 10.665 Karyawan Jadi Korban PHK PT Sritex Group

PT Sritex Bangkrut, Kemnaker Khawatirkan Nasib Karyawan

Pemprov DKI Temukan Pelanggaran Brandoville Studios atas Dugaan Kekerasan
