MRT Jakarta Tegaskan Bakal Pecat Karyawan yang Terbukti Pakai Ijazah Palsu
MRT Jakarta bakal pecat pegawai yang pakai ijazah palsu. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan
MerahPutih.com - PT MRT Jakarta menegaskan bakal memecat karyawan yang terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar kerja.
Hal itu disampaikan oleh Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, ketika merespons dugaaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu karyawannya.
Ahmad menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai hukuman maksimal bagi pegawai yang terbukti memasulkan ijazah.
"Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK," kata Ahmad di Jakarta, Jumat (4/7).
Baca juga:
Ia mengatakan, bila dalam hasil investigasi tidak terbukti adanya pelanggaran itu, maka pihaknya akan menindak tegas pihak internal yang terbukti menyebarkan informasi keliru atau fitnah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pencemaran nama baik itu berbuatan yang keji dan akan ada konsekuensi yang akan diberikan manejemen PT MRT Jakarta.
"Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal," paparnya. (Asp)
Baca juga:
49 Orang Terseret Kasus Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Satupun Jadi Tersangka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pembangunan MRT Fase 2 Berlanjut, Penumpang Ditargetkan Tembus 50 Juta
Ada Stasiun MRT, Kawasan Harmoni Diproyeksikan Jadi Pusat Transit Oriented Development
Pramono Anung Targetkan Stasiun Harmoni Sebagai Pusat Nongkrong Baru Warga Jakarta Tahun 2029
MRT Jakarta Bakal Tambah Jadwal dan Layanan Demi Kejar 50 Juta Penumpang Tahun Ini
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu