Depok Kembali Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang


Ilustrasi: Seorang calon penumpang menanti pengemudi ojek online. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Depok, Jawa Barat diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.
"Ya sudah bisa angkut penumpang, tapi sampai saat belum dapat orderan, nih," kata salah seorang pengemudi ojek online Ricky di Depok, Selasa (7/7) kemarin.
Baca Juga:
Rawan Tertular COVID-19, Ojol dan Opang di Solo Ikuti Rapid Test
Ricky bersyukur bisa kembali melakukan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online setelah lebih dari tiga bulan tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
"Kalau hanya boleh mengantar makanan atau barang sedikit, hanya dua atau tiga orderan seharinya," kata Ricky, dikutip Antara.
Ia mengaku, pendapatannya merosot cukup tajam hingga 80 persen dari sebelum pandemi COVID-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pengemudi ojol tersebut, seperti motor harus dilengkapi dengan pembatas antara pengemudi dengan penumpang, penyemprotan helm secara berkala, dan standar protokol kesehatan COVID-19.
"Ada sejumlah area di Depok yang belum boleh dimasuki oleh para ojol untuk mengangkut penumpang. Area tersebut yang berada di lokasi khusus (lokus) pembatasan sosial kampung siaga (PSKS)," kata Idris usai melakukan pakta integritas pihak aplikator ojek online.

Idris menjelaskan, ojol tidak diperkenankan mengangkut penumpang di daerah zona merah karena masih ada kasus COVID-19 dan masih ada yang melakukan isolasi mandiri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat pada masa tahap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional tahap II memperbolehkan menambah kegiatan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi yang diperbolehkan, di antaranya posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Selain itu, diperbolehkan juga buka salon, barber shop, seminar, lokakarya, bimtek, diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang, pertemuan keagamaan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online membawa penumpang, dan lain-lain.
"Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Idris. (*)
Baca Juga:
SE Kemenhub Keluar, Ojol Wajib Pakai Sekat Saat Bawa Penumpang
Bagikan
Berita Terkait
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil

Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar

Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!

Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah

Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro

Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka

Pemkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bakal Optimalkan Bus Sekolah

Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!

Aktivitas Warga saat Banjir Luapan Kali Pesanggrahan Sawangan Depok

Pos Pantau Depok Siaga 1, Warga di Bantaran Kali Ciliwung Diminta Waspada Banjir
