MerahPutih.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita ratusan kotak amal dari terduga teroris di Sumatera Utara.
Densus 88 juga menyita sejumlah senjata tajam. Ada beberapa senjata tajam seperti berjenis samurai, kemudian busur, panah dan lainnya.
Baca Juga
18 Terduga Teroris Diciduk Densus, Puluhan Kotak Amal Disita Sebagai Barang Bukti
"Semua sudah diamankan di gudang barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Jakarta, Minggu (28/3).
Dia mengatakan barang bukti itu ditemukan saat Densus 88 melakukan penggeledahan. Selain itu, Hadi menyebut petugas Densus 88 juga menyita puluhan kotak amal di daerah Kisaran, Asahan.
"Puluhan dan itu di rumah makan, minimarket, swalayan itu yang sudah kita amankan. Jadi diduga pendanaan itu dilakukan dari kotak kotal amal itu," sambungnya.
Hadi mengatakan senjata tajam itu merupakan hasil pengembangan petugas saat melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Sumut. Dia tak menjelaskan detail berapa total senjata tajam yang disita.
"Ini dari hasil pengembangan dari teman-teman Densus pada saat di Belawan dan beberapa tempat di Medan," ujar Hadi.
Hadi mengimbau masyarakat Sumut untuk waspada. Dia meminta warga melapor ke aparat jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
"Itu upaya-upaya preventif masyarakat yang bisa mencegah terkait dengan bahaya terorisme maupun bahaya-bahaya yang lainnya," ujar Hadi.
Hadi belum mengetahui pasti kaitan ratusan kotak amal ini dengan jaringan terorisme tertentu.
"Terkait jaringan mana, kelompok dan sebagainya ini akan disampaikan oleh Mabes Polri karena sampai saat ini Densus masih terus kerja untuk mendalami dari hasil temuan yang pertama," kata dia.
Pekan lalu, anggota Densus 88 bersama Polda Sumatera Utara meringkus total delapan orang terduga teroris dari sejumlah lokasi di Sumatera Utara, Jumat (19/3).
Rinciannya, dua orang ditangkap di Kota Tanjungbalai dan enam orang lainnya di Kota Medan. Polri menyebut jaringan terorisme di Sumut terkait dengan Jamaah Islamiyah (JI). (Knu)
Baca Juga
Densus 88 Usut Penggunaan Kotak Amal Minimarket untuk Aktivitas Terorisme