Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 16 Agustus 2025
Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran

Arsip - Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram/@smindrawati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLITISI Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB. Sri Mulyani mempertanyakan, 'Haruskah semuanya ditanggung keuangan negara?'.

Menurut dia, ucapan Sri Mulyani saat menanggapi tuntutan dosen atas pencairan tunjangan kinerja merupakan ironi di tengah realita pahit gaji guru dan dosen di Indonesia.

Didi mengungkapkan fakta miris bahwa gaji guru di Indonesia menjadi yang terendah di kawasan ASEAN hanya berkisar Rp 2 juta – Rp 5 juta per bulan. Menurutnya, angka itu tidak sepadan dengan peran strategis mereka sebagai garda terdepan pembentuk kualitas sumber daya manusia.

"Ketika di negara-negara maju pendidikan ditempatkan sebagai investasi utama, di negeri ini justru terdengar nada seolah kesejahteraan guru merupakan beban yang patut dipertanyakan," tutur Didi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/8).

Didi menegaskan, dengan pengalaman panjang Sri Mulyani di lembaga internasional, publik wajar berharap ia memahami bahwa membangun negara maju dimulai dari pendidikan yang kuat, dan pendidikan yang kuat membutuhkan guru yang sejahtera.

Baca juga:

Anggaran Pendidikan 20% APBN Harusnya Cukup, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bebani Rakyat dengan Gaji Guru



"Mengucapkan pernyataan yang terdengar seperti 'melempar tanggung jawab' jelas melukai rasa keadilan tenaga pendidik, dan bertentangan dengan semangat konstitusi yang menegaskan negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa," tegasnya.

Mantan anggota DPR ini menegaskan negara harus menjadi penjamin utama kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. “Jika bukan negara yang menjamin kesejahteraan guru, lalu siapa? Meminta masyarakat ikut menutup kekurangan gaji mereka bukan hanya absurd, melainkan juga mengaburkan kewajiban negara,” katanya.

Didi menekankan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara dan tanggung jawab penuh pemerintah, bukan proyek patungan yang dibebankan kepada masyarakat. Ia juga mengkritik narasi yang menganggap gaji guru sebagai beban anggaran. “Negara yang ingin maju tidak pernah menganggap gaji guru sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang yang akan berlipat ganda hasilnya,” sambung Didi.

Lebih lanjut Didi menyoroti peran Menteri Keuangan yang seharusnya tidak mempertanyakan tanggung jawab negara, tapi menyusun strategi pembiayaan yang berpihak pada guru dan dosen.

“Bagi seorang Menteri Keuangan, semestinya kata-kata yang keluar bukan mempertanyakan tanggung jawab itu, melainkan menjelaskan strategi pembiayaan yang berpihak kepada guru dan dosen, pilar masa depan bangsa,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya

#Sri Mulyani #Guru #Gaji Guru
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Dukung kenaikan tunjangan guru non-ASN dan ASN, DPR mengingatkan pemerintah agar peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan tetap menjadi prioritas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Juni 2026
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
P2G menilai Bahasa Prancis belum menjadi kebutuhan mendesak di pendidikan maupun perdagangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Prabowo menyebut, telah terjadi aliran keluar kekayaan nasional atau outflow of national wealth sejak masa Orde Baru
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Indonesia
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Bagikan