Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Beberkan Nama Pengurus, Termasuk Nazaruddin?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Maret 2021
Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Beberkan Nama Pengurus, Termasuk Nazaruddin?

M Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko belum mengumumkan secara resmi nama-nama kepengurusannya.

Jubir kubu KLB PD Muhammad Rahmad mengungkapkan, nama-nama kepengurusan versi mereka akan diumumkan pekan depan.

Rahmad enggan memerinci tanggal pasti PD Moeldoko akan mengumumkan nama-nama kepengurusannya.

Baca Juga:

Saut Situmorang: KPK tidak Pernah Terbitkan Surat Ketetapan JC kepada Nazaruddin

Dia hanya mengatakan, PD versi Moeldoko sudah memiliki nama-nama orang yang mengisi kepengurusan.

Sebab, lanjutnya, saat kubu Moeldoko mengirimkan AD/ART ke Kemenkumham, sudah lengkap dengan nama-nama pengurus.

"Jadi yang kita ajukan sudah lengkap. Bukan hanya yang diberikan media," terangnya kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Kamis (25/3).

Mengenai bocoran nama kepengurusan PD Moeldoko, Rahmad enggan membeberkan.

Dia hanya mengatakan, posisi bendahara umum tidak diisi M Nazaruddin, mantan Bendum Demokrat.

"Jadi di mana posisinya Mas Nazaruddin, nanti secara resmi Sekjen Bang Jhoni Allen akan mengumumkan kepada publik dalam waktu yang secepatnya," jelas dia.

Rahmad juga menduga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, ada 14 pasal dalam AD/ART tersebut yang melanggar.

"Kami juga menemukan setidaknya ada 14 (empat belas) pasal di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik," jelas Rahmad.

Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)
Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)


Hal-hal yang tertuang di dalam AD/ART yang dinilai melanggar itu antara lain:

1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan SBY sebagai ketua Majelis Tinggi.

2. Calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi.

3. AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi.

4. Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai.

5. Ketentuan yang dibuat dalam AD/ART tahun 2020 tersebut telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah Partai.

6. Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011, Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya.

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam materi dan/atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut sangat fatal. Karena menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasaan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No 2 tahun 2011.

Karena itu, menurut Rahmad, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, pasal 15 ayat (1) dan (2) UU parpol No 2 Tahun 2008 dan pasal 5 serta pasal 32-33 UU Parpol No 2 Tahun 2011.

"Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai Demokrat di seluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang," ujar Rahmad.

Baca Juga:

LPSK Tanggapi Silang Pendapat KPK dengan Ditjen PAS soal Status JC Nazaruddin

Ketika AD/ART batal demi hukum, maka rujukannya adalah pasal 15 ayat (1) UU Parpol Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa kedaulatan partai politik ada di tangan anggota.

"Maka keberadaan Partai Demokrat, yang mengalami kekosongan aturan dasar, otomatis harus dikembalikan kepada kedaulatan anggota," imbuhnya.

Ia meminta Menkumham Yasonna Laoly membatalkan AD/ART kubu AHY. Dia juga meminta Yasonna membatalkan kepengurusan kubu AHY. (Knu)

Baca Juga:

Ditjen PAS Sebut Pemberian Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

#Muhammad Nazaruddin #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus kematian balita di Sukabumi menjadi bukti gagalnya negara melindungi rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Indonesia
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Partai Demokrat membantah tuduhan dalang di balik kasus ijazah palsu Jokowi
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Indonesia
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
SBY dirawat karena membutuhkan istirahat usai menjalani rangkaian aktivitas yang sangat padat di dalam dan luar negeri.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Indonesia
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
Open recruitment program UMKM Kreatif meledak. Sekjen Demokrat ikut berperan penting dalam kehadiran program tersebut bagi para pelaku UMKM.
Soffi Amira - Kamis, 22 Mei 2025
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
Indonesia
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Legislator Demokrat, Hinca Panjaitan berharap, TNI tidak menjaga Kejagung secara permanen. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025.
Soffi Amira - Kamis, 22 Mei 2025
Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
Indonesia
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
Menurut Hinca, penetapan tersangka terhadap insan pers dengan dalil pemberitaan bakal memengaruhi transparansi penegakan hukum di Tanah Air.
Frengky Aruan - Rabu, 21 Mei 2025
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
Indonesia
AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta agar UMKM diperkuat. Anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara, Hillary Brigitta Lasut, langsung meluncurkan program ini.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan
Indonesia
Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital
Tingginya angka PHK ini harus menjadi perhatian kebijakan ketenagakerjaan dan iklim usaha di Jakarta yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Mei 2025
Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital
Indonesia
Prabowo Akui 'Kurang Baik' Komunikasi Publik, Demokrat: Justru Itu Kelebihannya
Kadang-kadang, kesalahan di awal justru menjadi peluang untuk perbaikan di masa depan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Prabowo Akui 'Kurang Baik' Komunikasi Publik, Demokrat: Justru Itu Kelebihannya
Video
Dalam Kongres Partai Demokrat, Prabowo Sebut Kader Gerindra Nakal-Nakal
"Nakal-nakal itu kader saya, baru 100 hari kerja sudah disuruh maju lagi,"
Rezita Kesuma - Kamis, 27 Februari 2025
Dalam Kongres Partai Demokrat, Prabowo Sebut Kader Gerindra Nakal-Nakal
Bagikan