Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Beberkan Nama Pengurus, Termasuk Nazaruddin?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Maret 2021
Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Beberkan Nama Pengurus, Termasuk Nazaruddin?

M Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko belum mengumumkan secara resmi nama-nama kepengurusannya.

Jubir kubu KLB PD Muhammad Rahmad mengungkapkan, nama-nama kepengurusan versi mereka akan diumumkan pekan depan.

Rahmad enggan memerinci tanggal pasti PD Moeldoko akan mengumumkan nama-nama kepengurusannya.

Baca Juga:

Saut Situmorang: KPK tidak Pernah Terbitkan Surat Ketetapan JC kepada Nazaruddin

Dia hanya mengatakan, PD versi Moeldoko sudah memiliki nama-nama orang yang mengisi kepengurusan.

Sebab, lanjutnya, saat kubu Moeldoko mengirimkan AD/ART ke Kemenkumham, sudah lengkap dengan nama-nama pengurus.

"Jadi yang kita ajukan sudah lengkap. Bukan hanya yang diberikan media," terangnya kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Kamis (25/3).

Mengenai bocoran nama kepengurusan PD Moeldoko, Rahmad enggan membeberkan.

Dia hanya mengatakan, posisi bendahara umum tidak diisi M Nazaruddin, mantan Bendum Demokrat.

"Jadi di mana posisinya Mas Nazaruddin, nanti secara resmi Sekjen Bang Jhoni Allen akan mengumumkan kepada publik dalam waktu yang secepatnya," jelas dia.

Rahmad juga menduga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, ada 14 pasal dalam AD/ART tersebut yang melanggar.

"Kami juga menemukan setidaknya ada 14 (empat belas) pasal di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik," jelas Rahmad.

Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)
Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)


Hal-hal yang tertuang di dalam AD/ART yang dinilai melanggar itu antara lain:

1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan SBY sebagai ketua Majelis Tinggi.

2. Calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi.

3. AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi.

4. Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai.

5. Ketentuan yang dibuat dalam AD/ART tahun 2020 tersebut telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah Partai.

6. Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011, Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya.

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam materi dan/atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut sangat fatal. Karena menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasaan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No 2 tahun 2011.

Karena itu, menurut Rahmad, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, pasal 15 ayat (1) dan (2) UU parpol No 2 Tahun 2008 dan pasal 5 serta pasal 32-33 UU Parpol No 2 Tahun 2011.

"Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai Demokrat di seluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang," ujar Rahmad.

Baca Juga:

LPSK Tanggapi Silang Pendapat KPK dengan Ditjen PAS soal Status JC Nazaruddin

Ketika AD/ART batal demi hukum, maka rujukannya adalah pasal 15 ayat (1) UU Parpol Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa kedaulatan partai politik ada di tangan anggota.

"Maka keberadaan Partai Demokrat, yang mengalami kekosongan aturan dasar, otomatis harus dikembalikan kepada kedaulatan anggota," imbuhnya.

Ia meminta Menkumham Yasonna Laoly membatalkan AD/ART kubu AHY. Dia juga meminta Yasonna membatalkan kepengurusan kubu AHY. (Knu)

Baca Juga:

Ditjen PAS Sebut Pemberian Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

#Muhammad Nazaruddin #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Partai Demokrat melakukan kegiatan sosial dengan penyaluran sembako di Gereja Katolik Santo Andreas, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (12/4).
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Indonesia
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal
AHY menegaskan modernisasi kota harus tetap berakar pada identitas lokal saat berdialog dengan generasi Z di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal
Berita Foto
AHY Beri Penghargaan ke Deddy Corbuzier dalam Perayaan Imlek Nasional 2026
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berikan penghargaan kepada Stafsus Menhan Bidang Komunikasi dan Publik, Deddy Corbuzier saat Perayaan Imlek.
Didik Setiawan - Kamis, 19 Februari 2026
AHY Beri Penghargaan ke Deddy Corbuzier dalam Perayaan Imlek Nasional 2026
Berita Foto
Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek Nasional 2026 Partai Demokrat di Jakarta
Atraksi barongsai meriahkan perayaan Imlek Nasional Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 18 Februari 2026
Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek Nasional 2026 Partai Demokrat di Jakarta
Berita Foto
Motivator Merry Riana Bareng Komunitas Tionghoa Resmi Bergabung dengan Partai Demokrat
Motivator sekaligus penulis buku Merry Riana menyampaikan sambutan saat Penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 09 Februari 2026
Motivator Merry Riana Bareng Komunitas Tionghoa Resmi Bergabung dengan Partai Demokrat
Indonesia
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Demokrat dan Golkar menegaskan reshuffle Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo, usai Thomas Djiwandono mundur dari Wamenkeu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Indonesia
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Bagikan