Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Beberkan Nama Pengurus, Termasuk Nazaruddin?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Maret 2021
Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Beberkan Nama Pengurus, Termasuk Nazaruddin?

M Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko belum mengumumkan secara resmi nama-nama kepengurusannya.

Jubir kubu KLB PD Muhammad Rahmad mengungkapkan, nama-nama kepengurusan versi mereka akan diumumkan pekan depan.

Rahmad enggan memerinci tanggal pasti PD Moeldoko akan mengumumkan nama-nama kepengurusannya.

Baca Juga:

Saut Situmorang: KPK tidak Pernah Terbitkan Surat Ketetapan JC kepada Nazaruddin

Dia hanya mengatakan, PD versi Moeldoko sudah memiliki nama-nama orang yang mengisi kepengurusan.

Sebab, lanjutnya, saat kubu Moeldoko mengirimkan AD/ART ke Kemenkumham, sudah lengkap dengan nama-nama pengurus.

"Jadi yang kita ajukan sudah lengkap. Bukan hanya yang diberikan media," terangnya kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Kamis (25/3).

Mengenai bocoran nama kepengurusan PD Moeldoko, Rahmad enggan membeberkan.

Dia hanya mengatakan, posisi bendahara umum tidak diisi M Nazaruddin, mantan Bendum Demokrat.

"Jadi di mana posisinya Mas Nazaruddin, nanti secara resmi Sekjen Bang Jhoni Allen akan mengumumkan kepada publik dalam waktu yang secepatnya," jelas dia.

Rahmad juga menduga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, ada 14 pasal dalam AD/ART tersebut yang melanggar.

"Kami juga menemukan setidaknya ada 14 (empat belas) pasal di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik," jelas Rahmad.

Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)
Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)


Hal-hal yang tertuang di dalam AD/ART yang dinilai melanggar itu antara lain:

1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan SBY sebagai ketua Majelis Tinggi.

2. Calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi.

3. AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi.

4. Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai.

5. Ketentuan yang dibuat dalam AD/ART tahun 2020 tersebut telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah Partai.

6. Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011, Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya.

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam materi dan/atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut sangat fatal. Karena menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasaan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No 2 tahun 2011.

Karena itu, menurut Rahmad, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, pasal 15 ayat (1) dan (2) UU parpol No 2 Tahun 2008 dan pasal 5 serta pasal 32-33 UU Parpol No 2 Tahun 2011.

"Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai Demokrat di seluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang," ujar Rahmad.

Baca Juga:

LPSK Tanggapi Silang Pendapat KPK dengan Ditjen PAS soal Status JC Nazaruddin

Ketika AD/ART batal demi hukum, maka rujukannya adalah pasal 15 ayat (1) UU Parpol Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa kedaulatan partai politik ada di tangan anggota.

"Maka keberadaan Partai Demokrat, yang mengalami kekosongan aturan dasar, otomatis harus dikembalikan kepada kedaulatan anggota," imbuhnya.

Ia meminta Menkumham Yasonna Laoly membatalkan AD/ART kubu AHY. Dia juga meminta Yasonna membatalkan kepengurusan kubu AHY. (Knu)

Baca Juga:

Ditjen PAS Sebut Pemberian Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

#Muhammad Nazaruddin #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Indonesia
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Energi politik semestinya dicurahkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Indonesia
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk membuka akses bantuan asing. Hal itu dilakukan demi mempercepat penanganan darurat bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Fenomena APBD mengendap di perbankan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas daerah, melainkan menggambarkan masalah struktural keuangan daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Indonesia
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah dan DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Indonesia
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Narasi yang beredar menyebut seolah-olah hubungan antara pendiri Partai Demokrat dan Kapolri tidak akrab.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Indonesia
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus kematian balita di Sukabumi menjadi bukti gagalnya negara melindungi rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Indonesia
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Partai Demokrat membantah tuduhan dalang di balik kasus ijazah palsu Jokowi
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Bagikan