Demo Tolak UU Cipta Kerja Mereda, Polisi Tetap Berjaga di Istana dan Gedung DPR


Halte bus Transjakarta dirusak massa aksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja saat menyampaikan aspirasinya di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, (8/10). Merahputih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima soal apakah ada demo lanjutan terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada, Jumat (9/10).
"Belum ada pemberitahuan unjuk rasa hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10).
Meski begitu, Yusri mengungkapkan pihaknya tetap akan melakukan penjagaan di sekitar gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Soal UU Cipta Kerja, Menkopolhukam Sebut Lebih Banyak Beredar Kabar Tidak Benar
"Masih ada pengamanan di sana," ungkap Yusri.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari buruh hingga mahasiswa dilakukan buntut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil.
Puncaknya, aksi tersebut terjadi pada Kamis (8/10).
Hingga malam hari, massa semakin anarkis dengan melakukan perusakan sampai pembakaran sarana dan prasarana umum.
Selain itu, sebanyak 6 orang anggota polisi menjadi korban luka akibat serangan kelompok perusuh tersebut. (Knu)
Baca Juga
Banyak Penolakan, Pemerintah Diminta Jujur Soal UU Cipta Kerja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
