Demo Desak Bupati Pati Mundur Kembali Digelar 25 Agustus, DPR Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Demo Desak Bupati Pati Mundur Kembali Digelar 25 Agustus, DPR Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Demo warga Pati. (Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Toha merespon wacana demo desak Bupati Pati Sudewo mundur akan kembali digelar pada 25 Agustus mendatang. Dia meminta agar pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu.

Toha menegaskan bahwa pemerintahan di Kabupaten Pati tidak boleh berhenti meski ada dinamika politik dan aspirasi masyarakat. Ia meminta agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintahan harus tetap berjalan. Tidak boleh berhenti hanya karena ada demonstrasi. Aspirasi boleh disampaikan, tapi jangan sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan,” tegas Toha, Selasa (19/8).

Ia juga mengingatkan massa aksi agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai.

Baca juga:

Bupati Pati Terancam Dimakzulkan DPRD, Kemendagri Tegaskan Roda Pemerintahan jangan Sampa Terganggu

Terkait desakan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, anggota DPR RI empat periode itu menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh DPRD Kabupaten Pati. Saat ini, DPRD sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati.

“Kalau soal pemakzulan, itu menjadi domain DPRD Pati. Biarkan mekanisme hukum dan politik yang berlaku di DPRD berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengutamakan musyawarah untuk menjaga kondusivitas Pati. Dia yakin persoalan di Pati bisa diselesaikan melalui dialog.

"Semua pihak harus duduk bersama menyelesaikan masalah itu. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan," jelas mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu.

Baca juga:

Tindakannya di Luar Nalar, Gerindra Beri Teguran Keras ke Bupati Pati Sudewo

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa warga Pati akan kembali menggelar demo pada 25 Agustus mendatang. Dia meminta masyarakat menjaga ketertiban dan tidak anarkis saat demonstrasi. (Pon)

#Pati Jawa Tengah #Sudewo #Bupati
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR
Bupati Pati nonaktif Sudewo sempat melakukan intervensi terhadap proses lelang proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Sejumlah Pihak Ikut Diamankan
KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Ia diduga terlibat dalam kasus suap.
Soffi Amira - Selasa, 10 Maret 2026
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Sejumlah Pihak Ikut Diamankan
Indonesia
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, KPK Bongkar Aliran Uang Rp 19 Miliar ke Keluarganya
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi tersangka kasus korupsi outsourcing. KPK pun mengungkap aliran dana Rp 19 miliar ke keluarganya.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, KPK Bongkar Aliran Uang Rp 19 Miliar ke Keluarganya
Indonesia
KPK Umumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing
KPK telah mengumumkan bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi tersangka kasus korupsi outsourcing atau tenaga alih daya.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
KPK Umumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing
Indonesia
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Kena OTT KPK, Sebut sedang bersama Ahmad Luthfi
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, membantah dirinya terjaring OTT KPK. Ia mengaku, bahwa ia sedang bertemu Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Kena OTT KPK, Sebut sedang bersama Ahmad Luthfi
Indonesia
OTT Bupati Pekalongan Farida Arafiq, KPK Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
KPK menggelar perkara usai OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Kini, KPK sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
OTT Bupati Pekalongan Farida Arafiq, KPK Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Bagikan