MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) sempat melakukan intervensi terhadap proses lelang proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
Untuk mengusut dugaan tersebut, KPK memeriksa tiga saksi pada Selasa (21/4). Mereka adalah HS, aparatur sipil negara Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya; MSH dari PT Surya Kencana Baru; serta NW, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sekaligus Komisaris CV Cakra Semesta.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya intervensi dan pengaturan lelang di BTP Jawa Timur (BTP Surabaya) yang diduga dilakukan oleh SDW bersama Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/4).
Baca juga:
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kasus Suap Baru
Tak hanya intervensi lelang, KPK juga mendalami dugaan pemberian imbalan untuk Sudewo melalui orang kepercayaannya, sekaligus menambah daftar panjang kasus yang menjerat mantan legislator yang terjerat OTT saat menjabat Bupati Pati itu.
Sudah Sandang Status Tersangka di 2 Kasus
Sudewo sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari kemudian, dia bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.
Baca juga:
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Pada 20 Januari 2026 dilansir Antara, KPK menetapkan Sudewo tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.