Demi Kemudahan Berusaha, Kemenpan RB Pantau Layanan Kejaksaan dan Imigrasi


Kejagung. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pelayanan pada kantor kejaksaan negeri dan imigrasi di 34 ibu kota provinsi.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menegaskan, dorongan perbaikan pelayanan publik melalui pemantauan dan evaluasi pelayanan publik secara berkelanjutan.
"Kementerian PANRB melakukan evaluasi secara periodik dan berkelanjutan sejak 2015. Tujuannya untuk melakukan suatu transformasi menuju pelayanan publik yang prima, responsif, dan berdaya saing global," katanya di Jakarta, Selasa (13/7).
Baca Juga:
Ini Arahan Kemenpan RB bagi Pendaftar CPNS 2021
Diah menekankan, instrumen evaluasi terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman, banyaknya kebutuhan, dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.
Terdapat enam aspek yang dinilai, yakni aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta terciptanya inovasi pelayanan publik. Terpenuhinya keenam aspek tersebut menandakan bahwa unit penyelenggara pelayanan telah mewujudkan pelayanan prima.
Ia memaparkan, sejak 2018, ada perubahan mekanisme evaluasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, semula secara manual, kini dengan menggunakan aplikasi berbasis internet pada sistem informasi pelayanan publik (SIPP) sehingga database evaluasi dapat dikelola dengan lebih akurat dan sistematis.
Upaya transformasi pelayanan publik diwujudkan secara bertahap namun pasti, dari yang sebelumnya layanan berdasarkan dokumen menjadi paperless.

Pemerintah yang cerdas (smart government) juga mulai diciptakan hingga mengubah orientasi output pelayanan pemberian kepuasan masyarakat, ke depannya diharapkan melahirkan kebahagiaan masyarakat.
Ia menegaskan, penetapan lokus evaluasi pada kantor kejaksaan dan imigrasi dianggap penting karena keduanya merupakan layanan dasar yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha, perizinan, dan penegakan hukum. Proses perizinan usaha yang mudah, tentu berdampak pada nilai ease of doing business (EoDB) secara nasional.
"Nantinya, kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan role model, tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya, serta menularkan strategi pelayanan prima ke unit lain melalui terobosan-terobosan baru," katanya. (Asp)
Baca Juga:
KemenPAN RB Buka Formasi CPNS Disabilitas, Pelamar Wajib Kirim Video Keseharian
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
