Deklarasi Jokowi Tiga Periode di NTT Langgar Konstitusi
Dokumentasi suasana deklarasi Komite Referendum NTT Jokowi tiga periode, di Kupang, Senin lalu (21/6). ANTARA/Kornelis Kaha
MerahPutih.com - Deklarasi referendum mendukung Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya yang dilakukan warga Nusa Tenggara Timur (NTTI) dinilai melanggar konstitusi.
"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," ucap Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan di Kupang, Rabu (23/6).
Baca Juga
Jokpro 2024 Diingatkan Jangan Tabrakan Presiden Jokowi dengan Konstitusi
John menyampaikan penyataan ini sekaligus menanggapi aksi dari warga NTT yang mendeklarasikan komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin lalu (21/6).
Ia menyebut rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.
"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," katanya dikutip Antara.
Tetapi, apabila ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka harus ubah dulu konstitusi.
Untuk mengubah konstitusi tegas dia tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.
"Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Mahfud MD Ungkap Alasannya Tak Setuju Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi