MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY beserta 34 Ketua DPD PD mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedatangannya tersebut menyerahkan sejumlah dokumen dan berkas untuk menegaskan jika kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut, tidak sah.
"Kami baru saja menyerahkan sejumlah dokumen, sejumlah berkas kepada Komisi Pemilihan Umum, KPU Republik Indonesia," ujar AHY, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng Jakarta Pusat, Senin (8/3).
Baca Juga:
Massa Pendukung AHY Jaga Ketat Kantor DPP Partai Demokrat
AHY menyebut upaya akuisisi Partai Demokrat itu sebagai GPKPD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) karena KLB dihadiri mayoritas kader yang dipecat secara tidak hormat.
"Mereka juga yang sudah diberhentikan tetap, dipecat secara tidak hormat, yang bersama-sama dengan KSP Moeldoko mengambil alih mendongkel kepemimpinan Partai Demokrat yang sah," katanya.
Menurut AHY, bukti-bukti otentik yang diserahkan ke Kemenkum HAM dan KPU itu bisa dipastikan keabsahannya dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Menurutnya, KLB Deli Serdang itu tidak memiliki hak suara yang sah.
"Saksinya masih hidup semuanya dan bisa menjelaskan dengan baik, bukti-bukti otentik juga sudah kami serahkan kepada Kemenkumham dan juga KPU," ujarnya.
Sebelumnya, AHY mendatangi Kemenkumham. AHY menyerahkan dokumen yang menurut PD membuktikan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ilegal.
AHY menyerahkan bukti 5 box, untuk membuktikan jika dilakukan oleh Moeldoko dan pecatan kader Demokrat yang melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara, legal dan inkonstitusional. Juga menyerahkan berkas AD/ART PD yang telah disahkan negara dan nama kepengurusan PD saat ini.
Baca Juga:
Datangi Kantor Menkumham Yasonna, AHY Bawa Bukti KLB Moeldoko Abal-abal