Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Data Pribadi Jemaah Haji Bisa Jadi Target Serangan Siber, DPR Beri Peringatan Keras

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Data Pribadi Jemaah Haji Bisa Jadi Target Serangan Siber, DPR Beri Peringatan Keras

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi VIII telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (24/7).

Revisi ini diharapkan dapat mendorong negara untuk menyediakan layanan optimal bagi jemaah. Negara harus bertanggung jawab penuh dalam menjamin kelancaran, keamanan, dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah demi kenyamanan serta kepuasan umat muslim Indonesia.

Meskipun demikian, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq menyoroti beberapa isu krusial yang perlu diperhatikan. Isu-isu tersebut meliputi perlindungan data pribadi dan keamanan siber yang belum jelas pengaturannya, serta kewenangan pendistribusian Badan Penyelenggara Haji yang masih kabur.

Baca juga:

Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PKB: Cerminan Aspirasi Umat Islam

Selain itu, mekanisme isthitha’ah (kemampuan) dalam aspek kesehatan dinilai belum memiliki parameter yang jelas, dan skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri masih menunjukkan kelemahan.

"Kami setuju dengan perubahan UU ini. Negara harus memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Revisi ini diharapkan membuat muslim Indonesia bisa beribadah haji dan umrah dengan lebih tenang dan khusyuk. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UU tersebut," tegas Kiai Maman dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Ia menjelaskan, pengaturan perlindungan data pribadi dan keamanan siber dalam revisi UU masih kurang spesifik, yang dikhawatirkan dapat memicu tuntutan hukum lintas negara dan merusak reputasi pemerintah. Kewenangan pendistribusian BP Haji yang belum jelas juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan birokrasi yang lambat.

"Banyak fungsi teknis seperti pengawasan PIHK/PPIU dan diplomasi kuota masih di bawah Kemenag. Tanpa penyelesaian yang efektif, konflik kelembagaan bisa mengancam efisiensi layanan," tambahnya.

Dalam bidang kesehatan, mekanisme isthitha’ah yang belum memiliki parameter jelas dikhawatirkan dapat mengancam kuota haji Indonesia, mengingat Arab Saudi menekankan standar kesehatan jemaah.

"Tanpa transparansi data dan parameter kelayakan yang tegas, risiko pengurangan kuota akan selalu ada," ujar politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga:

Skandal Haji 2025 Terbongkar! DPR RI Blak-blakan Ungkap 7 Masalah Utama Pelayanan Jemaah

Terakhir, skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri masih dianggap lemah. Meskipun persyaratan visa umrah diatur, tidak ada mekanisme penyelesaian atau jaminan yang melindungi konsumen, membuka celah penipuan dan masalah hukum jika terjadi kegagalan keberangkatan.

"Penyempurnaan regulasi ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh, tetapi juga memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap menjadi prioritas yang dikelola secara profesional dan transparan, serta mampu menjawab harapan umat Islam di Indonesia," pungkas Kiai Maman.

#Ibadah Haji #Jamaah Haji #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Pameran Foto Warna-Warna Parlemen 2026 Bertajuk Mengawal dan Mewujudkan Indonesia Emas
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) membuka Pameran Foto Warna-Warni Parlemen #16 Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 03 Agustus 2026
Pameran Foto Warna-Warna Parlemen 2026 Bertajuk Mengawal dan Mewujudkan Indonesia Emas
Berita Foto
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kiri) menerima kunjungan dari koalisi buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 03 Agustus 2026
Pimpinan DPR Tampung Usulan Aliansi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Militer AS melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran pada Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (30/7) dini hari waktu Teheran.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Penggunaan perangkat digital yang berlebihan dapat mengurangi interaksi sosial hingga memengaruhi kesehatan mental peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Bagikan