Data Pribadi Jemaah Haji Bisa Jadi Target Serangan Siber, DPR Beri Peringatan Keras

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Data Pribadi Jemaah Haji Bisa Jadi Target Serangan Siber, DPR Beri Peringatan Keras

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi VIII telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (24/7).

Revisi ini diharapkan dapat mendorong negara untuk menyediakan layanan optimal bagi jemaah. Negara harus bertanggung jawab penuh dalam menjamin kelancaran, keamanan, dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah demi kenyamanan serta kepuasan umat muslim Indonesia.

Meskipun demikian, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq menyoroti beberapa isu krusial yang perlu diperhatikan. Isu-isu tersebut meliputi perlindungan data pribadi dan keamanan siber yang belum jelas pengaturannya, serta kewenangan pendistribusian Badan Penyelenggara Haji yang masih kabur.

Baca juga:

Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PKB: Cerminan Aspirasi Umat Islam

Selain itu, mekanisme isthitha’ah (kemampuan) dalam aspek kesehatan dinilai belum memiliki parameter yang jelas, dan skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri masih menunjukkan kelemahan.

"Kami setuju dengan perubahan UU ini. Negara harus memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Revisi ini diharapkan membuat muslim Indonesia bisa beribadah haji dan umrah dengan lebih tenang dan khusyuk. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UU tersebut," tegas Kiai Maman dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Ia menjelaskan, pengaturan perlindungan data pribadi dan keamanan siber dalam revisi UU masih kurang spesifik, yang dikhawatirkan dapat memicu tuntutan hukum lintas negara dan merusak reputasi pemerintah. Kewenangan pendistribusian BP Haji yang belum jelas juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan birokrasi yang lambat.

"Banyak fungsi teknis seperti pengawasan PIHK/PPIU dan diplomasi kuota masih di bawah Kemenag. Tanpa penyelesaian yang efektif, konflik kelembagaan bisa mengancam efisiensi layanan," tambahnya.

Dalam bidang kesehatan, mekanisme isthitha’ah yang belum memiliki parameter jelas dikhawatirkan dapat mengancam kuota haji Indonesia, mengingat Arab Saudi menekankan standar kesehatan jemaah.

"Tanpa transparansi data dan parameter kelayakan yang tegas, risiko pengurangan kuota akan selalu ada," ujar politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga:

Skandal Haji 2025 Terbongkar! DPR RI Blak-blakan Ungkap 7 Masalah Utama Pelayanan Jemaah

Terakhir, skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri masih dianggap lemah. Meskipun persyaratan visa umrah diatur, tidak ada mekanisme penyelesaian atau jaminan yang melindungi konsumen, membuka celah penipuan dan masalah hukum jika terjadi kegagalan keberangkatan.

"Penyempurnaan regulasi ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh, tetapi juga memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap menjadi prioritas yang dikelola secara profesional dan transparan, serta mampu menjawab harapan umat Islam di Indonesia," pungkas Kiai Maman.

#Ibadah Haji #Jamaah Haji #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Jemaah jalur ilegal dipastikan tidak akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan, perlindungan, maupun fasilitas akomodasi yang layak di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Pengunduran diri ini enggak bisa dilihat semata sebagai persoalan individu, tetapi memang menjadi alarm untuk semua pemangku kepentingan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Indonesia
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Puteri menekankan bahwa pencapaian target tersebut memerlukan kerja sama yang solid antar lini kebijakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Indonesia
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
IHSG merupakan tolok ukur utama kondisi pasar dan ekonomi bangsa yang tidak hanya berdampak pada investor domestik, tetapi juga menjadi cerminan kepercayaan pasar internasional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
Indonesia
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Komisi XI DPR RI mendesak agar proses seleksi pengganti dilakukan dengan standar integritas yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek
Modifikasi cuaca dinilai penting dalam kondisi darurat, tapi tidak dapat dijadikan satu-satunya andalan dalam penanggulangan bencana.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek
Bagikan