Data Pribadi Jemaah Haji Bisa Jadi Target Serangan Siber, DPR Beri Peringatan Keras

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Data Pribadi Jemaah Haji Bisa Jadi Target Serangan Siber, DPR Beri Peringatan Keras

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi VIII telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (24/7).

Revisi ini diharapkan dapat mendorong negara untuk menyediakan layanan optimal bagi jemaah. Negara harus bertanggung jawab penuh dalam menjamin kelancaran, keamanan, dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah demi kenyamanan serta kepuasan umat muslim Indonesia.

Meskipun demikian, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq menyoroti beberapa isu krusial yang perlu diperhatikan. Isu-isu tersebut meliputi perlindungan data pribadi dan keamanan siber yang belum jelas pengaturannya, serta kewenangan pendistribusian Badan Penyelenggara Haji yang masih kabur.

Baca juga:

Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PKB: Cerminan Aspirasi Umat Islam

Selain itu, mekanisme isthitha’ah (kemampuan) dalam aspek kesehatan dinilai belum memiliki parameter yang jelas, dan skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri masih menunjukkan kelemahan.

"Kami setuju dengan perubahan UU ini. Negara harus memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Revisi ini diharapkan membuat muslim Indonesia bisa beribadah haji dan umrah dengan lebih tenang dan khusyuk. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UU tersebut," tegas Kiai Maman dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Ia menjelaskan, pengaturan perlindungan data pribadi dan keamanan siber dalam revisi UU masih kurang spesifik, yang dikhawatirkan dapat memicu tuntutan hukum lintas negara dan merusak reputasi pemerintah. Kewenangan pendistribusian BP Haji yang belum jelas juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan birokrasi yang lambat.

"Banyak fungsi teknis seperti pengawasan PIHK/PPIU dan diplomasi kuota masih di bawah Kemenag. Tanpa penyelesaian yang efektif, konflik kelembagaan bisa mengancam efisiensi layanan," tambahnya.

Dalam bidang kesehatan, mekanisme isthitha’ah yang belum memiliki parameter jelas dikhawatirkan dapat mengancam kuota haji Indonesia, mengingat Arab Saudi menekankan standar kesehatan jemaah.

"Tanpa transparansi data dan parameter kelayakan yang tegas, risiko pengurangan kuota akan selalu ada," ujar politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga:

Skandal Haji 2025 Terbongkar! DPR RI Blak-blakan Ungkap 7 Masalah Utama Pelayanan Jemaah

Terakhir, skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri masih dianggap lemah. Meskipun persyaratan visa umrah diatur, tidak ada mekanisme penyelesaian atau jaminan yang melindungi konsumen, membuka celah penipuan dan masalah hukum jika terjadi kegagalan keberangkatan.

"Penyempurnaan regulasi ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh, tetapi juga memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap menjadi prioritas yang dikelola secara profesional dan transparan, serta mampu menjawab harapan umat Islam di Indonesia," pungkas Kiai Maman.

#Ibadah Haji #Jamaah Haji #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Bagikan