Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: DPR)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons kritik tunjangan rumah anggota wakil rakyat sebesar Rp 50 juta per bulan.
Ia menegaskan, kebijakan itu hanya diberikan selama setahun hingga Oktober 2025, bukan setiap bulan.
“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, pada 2024 anggaran rumah tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana tersebut langsung diberikan kepada anggota dewan selama setahun.
Baca juga:
28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
Ia melanjutkan, setiap anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Nantinya, dana tersebut dipergunakan buat kontrak rumah selama setahun.
"Jadi saya ulangi, setelah Oktober 2025 anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Jika, temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu sudah tidak ada lagi," katanya.
Dasco menilai, polemik ini karena adanya informasi yang kurang lengkap. Padahal, kata dia, tunjangan rumah tersebut sudah melalui mekanisme usulan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, serta pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar hitung-hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.
"Jadi jelas ya bahwa itu adalah untuk sewa selama 5 tahun, bukan tunjangan rutin tiap bulan. Hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
DPR Sahkan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji kini Jadi Kementerian
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
