Daripada Periksa Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Kepolisian Disarankan Fokus Benahi Internal


Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. (ANTARA/Kompasiana.com)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono pada Jumat (1/12).
Pemeriksaan ini akibat pernyataan Aiman soal dugaan oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Proses hukum terhadap politikus Perindo itu menuai kritikan.
Baca Juga:
Polda Metro akan Periksa Aiman Witjaksono soal Tudingan Oknum Polisi Tidak Netral
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, pernyataan Aiman Witjaksono harus dimaknai sebagai bagian dari hak masyarakat menyampaikan koreksi.
"Khususnya seruan dan peringatan kepada Polri tak terlibat dalam politik praktis," kata Petrus di Jakarta, Jumat (1/12).
Petrus menilai, publik layak meragukan netralitas Polri, apalagi karena Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi adalah cawapres pada Pilpres 2024.
"Selama ini sudah banyak pernyataan masyarakat sekadar mengingatkan Polri dalam Pemilu 2024, karena Gibran Raka jadi cawapres," tutur Petrus.
Baca Juga:
Polda Metro Masih Cari Unsur Pidana Kasus Pernyataan Aiman Witjaksono
Petrus menuturkan, pemanggilan itu merupakan tindakan kepolisian yang tidak beralasan hukum, terlalu dicari-cari bahkan mengarah kepada perilaku yang intimidatif.
"Jadi bertujuan menakuti masyarakat yang ingin berperan serta dalam menciptakan Pemilu damai," ungkap koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.
Petrus meminta Polri lebih baik fokus melakukan pembenahan ke dalam. Jadikan pernyataan Aiman Witjaksono sebagai masukan untuk Polri berbenah.
"Kapolri harus bertanggung jawab jika ada anak buahnya tidak bisa menjaga netralitas, jangan biarkan oknum Polri merusak profesionalisme hanya karena Polri ingin loyal kepada Presiden," tutup Petrus. (Knu)
Baca Juga:
TPN: Pernyataan Aiman Witjaksono dalam Koridor Kebebasan Berpendapat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
