Daripada Hukum Mati Koruptor, Jokowi Diminta Benahi Birokrasi yang Masih Buruk

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 Desember 2019
Daripada Hukum Mati Koruptor, Jokowi Diminta Benahi Birokrasi yang Masih Buruk

ILUSTRASI (ANTARANews/ferly) (a)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembenahan birokrasi dan aparatur negara merupakan senjata yang paling ampuh dalam memerangi korupsi, bukan dengan menghukum mati para koruptor.

Demikian kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ia mengatakan, bertempur melawan korupsi akan keliru jika menggunakan pidana mati sebagai senjata utama.

Baca Juga:

Wacana Jokowi Menghukum Mati Koruptor Dianggap Tak Intelek

"Pertempuran itu efektif kalau birokrasinya dan aparatur birokratnya dibikin beres, itu yang paling pokok bukan pidana mati," kepada wartawan, Jumat (13/12).

Presiden Joko Widodo. (Biro Pers Setpres via FB Presiden Joko Widodo)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres via FB Presiden Joko Widodo)

Menurutnya, perbaikan sektor birokrasi merupakan pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi saat ini, ketimbang mewacanakan hukuman mati bagi koruptor.

"Bagi saya, masalah utama kita adalah bereskan manajemen, bereskan aparatur negara yang pokok, bukan bikin pidana mati. Keliru kalau pidana mati itu dijadikan senjata utama dalam pertempuran melawan korupsi," ucap dia.

"Jadi saya sama sekali tidak setuju dengan wacana (hukuman mati) ini. Pembenahan birokrasi dan pembenahan aparatur itu yang menurut saya kita darurat di soal itu," tandas Margarito.

Ia menambahkan, pentingnya aparatur dan birokrasi dibenahi supaya kinerja dan pelayanan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

"Yang harus dilakukan oleh aparatur itu adalah jangan mark up-mark up, jangan kongkalikong. Dua aspek itu saja dibikin beres, maka beres kita," jelas Margarito.

Baca Juga:

Setuju Pilkada Lewat DPRD, Wali Kota Solo: Jika Kepala Daerah Masih Korupsi, Dihukum Mati Saja

Saran itu disampaikan Margarito, mengingat selama ini ada begitu banyak kasus yang menunjukkan aparatur negara tidak kredibel. Dan untuk menyelesaikan masalah tersebut, Margarito kembali menegaskan, bukan dengan membuat sanksi pidana hukuman mati tapi bagaimana melakukan pencegahan lewat pembenahan aparatur dan mentalitas birokrasi.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (MP/Kanu)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (Foto: MP/Kanugrahan)

"Ada begitu banyak kasus yang tidak terlihat dan atau menunjukkan secara nyata cukup beralasan bahwa aparatur kita tidak cukup kredibel. Misalnya, orang dengan visa turis menjadi pekerja di sini, dan itu bukan soal hukuman mati, tapi itu soal aparatur, dan ini bisa dicegah kalau aparatur kita beres," ungkapnya.

"Pengurusan izin yang lambat-lambat itu, itu bukan soal hukum pidananya tapi soal mentality birokrasi kita, soal rules of the game dalam administrasi kita, dan rules of the game itu seketat apa pun, sekaku apa pun tapi kalau aparatur kita beres, ya beres. Jadi benahi aparatur itu yang paling mendesak saat ini, bukan dengan pidana mati," pungkas Margarito. (Knu)

Baca Juga:

Menko Polhukam Mahfud MD Usulkan Koruptor Dihukum Mati Lewat Revisi UU KUHP

#Koruptor #Margarito Kamis
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Indonesia
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Presiden menyampaikan keprihatinan terhadap praktik mark up dan penipuan yang masih terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK mengajak masyarakat untuk langsung memasukkan penawaran atau uang muka terhadap 176 lot barang sitaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang  Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Indonesia
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Prabowo menegaskan, akan mengejar para koruptor di Indonesia dan menggunakan dana sitaan tersebut untuk menunjang kebutuhan fasilitas pendidikan di Tanah Air.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Indonesia
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Prabowo mengaku kaget setelah resmi menjabat sebagai Presiden lantaran menemukan parahnya tingkat korupsi di berbagai sektor.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Selain itu, KPK memanggil mantan staf ahli dari Ahmadi Noor Supit berinisial MKA sebagai saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Indonesia
Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Pemerintah, berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
 Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Bagikan