Daripada Hukum Mati Koruptor, Jokowi Diminta Benahi Birokrasi yang Masih Buruk

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 Desember 2019
Daripada Hukum Mati Koruptor, Jokowi Diminta Benahi Birokrasi yang Masih Buruk

ILUSTRASI (ANTARANews/ferly) (a)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembenahan birokrasi dan aparatur negara merupakan senjata yang paling ampuh dalam memerangi korupsi, bukan dengan menghukum mati para koruptor.

Demikian kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ia mengatakan, bertempur melawan korupsi akan keliru jika menggunakan pidana mati sebagai senjata utama.

Baca Juga:

Wacana Jokowi Menghukum Mati Koruptor Dianggap Tak Intelek

"Pertempuran itu efektif kalau birokrasinya dan aparatur birokratnya dibikin beres, itu yang paling pokok bukan pidana mati," kepada wartawan, Jumat (13/12).

Presiden Joko Widodo. (Biro Pers Setpres via FB Presiden Joko Widodo)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres via FB Presiden Joko Widodo)

Menurutnya, perbaikan sektor birokrasi merupakan pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi saat ini, ketimbang mewacanakan hukuman mati bagi koruptor.

"Bagi saya, masalah utama kita adalah bereskan manajemen, bereskan aparatur negara yang pokok, bukan bikin pidana mati. Keliru kalau pidana mati itu dijadikan senjata utama dalam pertempuran melawan korupsi," ucap dia.

"Jadi saya sama sekali tidak setuju dengan wacana (hukuman mati) ini. Pembenahan birokrasi dan pembenahan aparatur itu yang menurut saya kita darurat di soal itu," tandas Margarito.

Ia menambahkan, pentingnya aparatur dan birokrasi dibenahi supaya kinerja dan pelayanan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

"Yang harus dilakukan oleh aparatur itu adalah jangan mark up-mark up, jangan kongkalikong. Dua aspek itu saja dibikin beres, maka beres kita," jelas Margarito.

Baca Juga:

Setuju Pilkada Lewat DPRD, Wali Kota Solo: Jika Kepala Daerah Masih Korupsi, Dihukum Mati Saja

Saran itu disampaikan Margarito, mengingat selama ini ada begitu banyak kasus yang menunjukkan aparatur negara tidak kredibel. Dan untuk menyelesaikan masalah tersebut, Margarito kembali menegaskan, bukan dengan membuat sanksi pidana hukuman mati tapi bagaimana melakukan pencegahan lewat pembenahan aparatur dan mentalitas birokrasi.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (MP/Kanu)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (Foto: MP/Kanugrahan)

"Ada begitu banyak kasus yang tidak terlihat dan atau menunjukkan secara nyata cukup beralasan bahwa aparatur kita tidak cukup kredibel. Misalnya, orang dengan visa turis menjadi pekerja di sini, dan itu bukan soal hukuman mati, tapi itu soal aparatur, dan ini bisa dicegah kalau aparatur kita beres," ungkapnya.

"Pengurusan izin yang lambat-lambat itu, itu bukan soal hukum pidananya tapi soal mentality birokrasi kita, soal rules of the game dalam administrasi kita, dan rules of the game itu seketat apa pun, sekaku apa pun tapi kalau aparatur kita beres, ya beres. Jadi benahi aparatur itu yang paling mendesak saat ini, bukan dengan pidana mati," pungkas Margarito. (Knu)

Baca Juga:

Menko Polhukam Mahfud MD Usulkan Koruptor Dihukum Mati Lewat Revisi UU KUHP

#Koruptor #Margarito Kamis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Dunia
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Zhang menjabat sebagai orang kedua setelah Presiden Xi Jinping dengan posisi wakil ketua Komisi Militer Pusat (CMC)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli terseret.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Bagikan