Dapat Dana Talangan Rp3,5 Triliun, PT KAI Wajib Lakukan Terobosan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2020
Dapat Dana Talangan Rp3,5 Triliun, PT KAI Wajib Lakukan Terobosan

Kereta Api. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pandemi COVID-19, membuat Badan Usaha Milik Negara ketar-ketir. Salah satu BUMN yang tedampak cukup dalam adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero). Perusahaan ini meminta dana talangan dari negera.

Paling tidak, PT KAI bakal mendapatkan dana sebesar Rp3,5 triliun dari negara. Dimana, Rp1,25 triliun rupiah untuk membayar gaji karyawannya. Kondisi ini akibat tidak beroperasinya layanan PTKAI terutama penumpang dalam 4 bulan terakhir.

Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad meminta PTKAI memperbaiki strategi bisnis perusahaan. Dana talangan yang akan diberikan negara, jangan hanya dijadikan sekedar stimulus agar KAI dapat menjalankan perusahaan secara normal.

Baca Juga:

Pendaftaran Pilkada Dilarang Bawa Massa

"Sebetulnya esensi dari dana talangan ini adalah saya berharap ada perbaikan kinerja pada KAI. Bukan hanya berorientasi bagaimana KAI itu bisa berjalan secara sisi operasional," katanya.

Kereta Api
Kereta Api. (Foto: PTKAI)

Direksi PT KAI, dimintanya membuat satu terobosan dari segi bisnis perkeretaapian. Sebab menurutnya potensi bisnisnya memang sangat banyak seperti misalnya memaksimalkan pengelolaan aset-aset yang selama ini terbengkalai.

"Dari mulai di Jakarta sampai seluruh pinggir-pinggir rel kereta api itu, saya juga gak ngerti banyak tanah KAI yang dipergunakan oleh masyarakat itu harus bisa menjadi income juga buat KAI. Ini kalau dikelola, sangat banyak yang saya lihat berpotensi menjadi income buat KAI,"katanya.

Baca Juga:

Pedagang Positif COVID-19, Pemprov DKI Diminta Lebih Humanis

#Kerugian BUMN #Kinerja BUMN #BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan