Danpuspom Tegaskan Oknum Tiga Matra TNI Diduga Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2020
Danpuspom Tegaskan Oknum Tiga Matra TNI Diduga Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis saat konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Kamis (3/9) (MP/Kanugraha)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - TNI menduga, ada 8 oknum anggota TNI dari matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) yang diduga terlibat dalam insiden penyerangan Polsek Ciracas. Wajah mereka terekam foto tengah berada di sekitar lokasi kejadian.

"Data yang masuk ada 1 orang dari oknum prajurit (TNI) Angkatan Udara, dan 7 orang dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis saat konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Baca Juga:

Kekompakan TNI-Polri di Level Bawah dinilai Belum Harmonis

TNI masih mendalami keterlibatan 8 oknum anggota TNI AU dan TNI AL ini. 8 orang oknum prajurit di luar TNI AD ini diketahui berdasarkan keterangan para saksi selama menjalani pemeriksaan. Saksi-saksi itu juga menyebutkan nama-nama dari para oknum tersebut.

"Ada juga di dalam foto oknum prajurit ini terpampang. Baru sebatas 8 orang ini berada di sekitar TKP, kemudian keterlibatannya bagaimana, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujar Eddy.

Sementara itu, status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena Prada MI masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Terkait bagaimana proses untuk Prada MI, peningkatan status Prada MI, sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait hukum ke arah sana, tapi peningkatan status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan (tersangka), karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di rumah sakit," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara.

Suasana setelah penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Sementara terkait pasal yang disangkakan terhadap para penyerang, Yogaswara menyebut ada dua pasal. Yakni pasal 170 dan 406 KUHP.

"Kemudian adapun pasal-pasal yang diterapkan sampai saat ini kami menerapkan beberapa pasal yaitu diantaranya 170 KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ujarnya.

Baca Juga:

Oknum TNI yang Rusak Polsek Ciracas Jangan Sampai Kebal Hukum

Kemudian juga pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pemeriksaan sampai saat ini masih terus dilakukan. Sementara sudah ada 29 orang yang menjadi tersangka. "Itu dua pasal yang masih akan dikembangkan, karena sampai sekarang kami akan periksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 orang dan 29 orang sudah ditetapkan tersangka," ujar Yogaswara. (Knu)

#TNI AD #TNI AL #TNI AU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto
Sjafrie akan bekerja sampai menko polkam tetap dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi modern dalam sistem pertahanan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan
Indonesia
TNI AL Kerahkan Kapal Perang ke Teluk Thailand, Latih Pertempuran Jarak Dekat
Cross Deck Helicopter yaitu pendaratan heli di atas deck kapal perang. Dalam latihan ini, TNI AL mengerahkan helikopter AS565 Panther untuk mendarat di kapal HTMS Bhumibol Adulyadej.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
TNI AL Kerahkan Kapal Perang ke Teluk Thailand, Latih Pertempuran Jarak Dekat
Indonesia
Komentari Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran, Dubes Rusia Sebut Pihaknya tak Lakukan Rekrutmen
Pihaknya tidak punya tanggung jawab apa pun atas semua konsekuensi yang akan dihadapi Satria di Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Agustus 2025
Komentari Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran, Dubes Rusia Sebut Pihaknya tak Lakukan Rekrutmen
Indonesia
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Penunjukan itu Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa itu berdasarkan Kep/1102/VIII/2025 tentng pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Indonesia
Tolak Pengelolaan Bersama Blok Ambalat, Legislator: Kedaulatan Harga Mati
Menurutnya, mempertahankan setiap jengkal wilayah adalah hal yang krusial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Tolak Pengelolaan Bersama Blok Ambalat, Legislator: Kedaulatan Harga Mati
Indonesia
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Indonesia
Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD
Hasil penelusuran IndonesiaLeaks menunjukkan proyek-proyek perumahan khusus anggota TNI di sejumlah wilayah seperti Bekasi, Purwakarta, dan Jambi tidak kunjung dibangun.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD
Bagikan