Oknum TNI yang Rusak Polsek Ciracas Jangan Sampai Kebal Hukum

Kantor Polsek Ciracas dibakar massa pada Rabu (12/12) dinihari. (Ist)
Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam penyerangan terhadap masyarakat dan pembakaran Polsek Ciracas serta fasilitas umum di Ciracas, Jakarta Timur. Mereka menuntut kasus ini diusut secara independen, transparan dan akuntabel.
"Jangan sampai tindakan diluar hukum dibiarkan. Terlebih jika dugaannya melibatkan Anggota," tulis LBH dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa (1/9).
LBH menilai, tidak boleh ada keistimewaan, perlindungan, dan kekebalan hukum untuk kelompok tertentu di republik ini karena hal tersebut adalah diskriminasi dalam penegakan hukum.
Baca Juga:
Penyerangan di Polsek Ciracas Diduga karena Info Hoaks, Pelaku Perlu Diproses di Peradilan Umum
Semua harus diperlakukan sama didepan hukum. Jika memang bersalah, apakah sipil, anggota aparat harus ditangkap dan diajukan ke pengadilan.
"Kalau tindakan di luar hukum seperti penyerangan ini tidak diungkap dan dibiarkan, ini menunjukkan ada yang salah dalam hukum kita dan kasus serupa akan kembali terjadi di masa depan," jelas LBH.
LBH Jakarta mengingatkan kepada Pimpinan TNI dan Polri untuk serius, transparan dan bertanggungjawab untuk pengungkapan kasus ini. Pengungkapan tindak pidana adalah urusan publik karena menyangkut kepentingan umum.
Terlebih, kasus ini menyangkut kredibiltas institusi penegakan hukum dan keselamatan masyarakat terlebih yang menjadi korban penyerangan. Oleh karena itu, Panglima TNI dan Kapolri harus memastikan kasus ini diusut hingga tuntas dan tidak menguap begitu saja sebagaimana terjadi dalam kasus yang sama pada Desember 2018.
"Harus terungkap siapa yang bertanggungjawab secara hukum. Kasus ini harus diungkap secara mendalam dan tuntas untuk menyelesaikan akar persoalan serta mencegah hal serupa kembali terjadi;" papar LBH.

Selain urgensi mengungkap akar persoalan secara terang dalam kasus ini, kasus ini semakin menegaskan pentingnya segara melakukan revisi terhadap peradilan militer yang memiliki berbagai kelemahan.
Hal ini bagian dari mandat reformasi TNI yang gagal untuk dilaksanakan.
"Jika terjadi tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota mestinya juga diadili melalui mekanisme peradilan umum, untuk memastikan tegaknya prinsip persamaan di muka hukum dan tidak adanya diskriminasi atau impunitas untuk kelompok tertentu," ungkap LBH.
Agar kasus ini dapat diungkap dengan tuntas, transparan dan akuntabel. LBH Jakarta mendesak harus dilakukan penyidikan kasus secara independen oleh Kepolisian dengan melibatkan Kejaksaan maupun kelompok masyarakat sipil dalam sistem peradilan pidana umum.
Sementara, Panglima TNI dan Kapolri harus memastikan proses hukum dijalankan secara indepeden, transparan dan akuntabel kepada para pelaku penyerangan dan pembakaran untuk mengungkap akar persoalan dan penyelesaian kasus ini sampai dengan tuntas.
"Sehingga kasus serupa tidak lagi terjadi dikemudian hari," imbuh LBH.
Baca Juga:
Lalu, berulangnya kasus ini menjadi bukti rapuhnya UU Peradilan Militer yang melanggengkan impunitas terhadap anggota TNI yang menjadi pelaku tindak pidana dan mendesaknya pelaksanaan revisi UU Peradilan Militer oleh Pemerintah dan DPR
Sebagaimana diketahui, penyerangan terhadap Polsek Ciracas bukanlah yang pertama kali. 12 Desember 2018 yang lalu, Polsek Ciracas diduga diserang dan dibakar oleh oknum aparat.
Penyerangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar dan memakan korban jiwa. Pemicunya, ketidakpuasan dalam hal proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Ciracas terhadap kasus pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI oleh juru parkir. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Saudara Sepupu Duel Rebutan Jatah Parkir Minimarket di Ciracas Sampai Tewas

Polsek Ciputat Timur Gelar Pembinaan Karakter bagi 10 Pelajar Terlibat Tawuran
