Dana Potongan Tapera Bakal di Tempatkan di Surat Utang Negara


Ilustrasi rumah. (Foto: Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan dana atau pemotongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan, iuran Tapera bisa diinvestasi di mana saja, karena Badan Pengelola (BP) Tapera adalah operator investasi Pemerintah.
"Bisa berupa deposito, SBN, termasuk sukuk. Bisa juga dalam bentuk investasi lain,” kata dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera Jakarta, Rabu (6/6).
Astera memastikan, dana iuran Tapera oleh masyarakat akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan bersama otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan return yang menguntungkan dari hasil setoran mereka ke Tapera.
Baca juga:
Pengelolaan Dana Dinilai Karut Marut, DPR Minta Program Tapera Dibatalkan
"Tata kelola BP Tapera akan terus kami perbaiki. Kami berharap pengawasan OJK bisa meningkatkan kepatuhan yang baik. Dari sisi pelaksanaan juga akan kita pantau melalui komite, dan akan ada audit dari akuntan publik maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.
"Dari peserta Bapertarum kita optimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80 persen ya Itu di obligasi,” kata Heru saat konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Jumat (31/5).
Tak hanya obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi. Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal rating grade A.
Baca juga:
Jadi Sorotan, Tapera Klaim Kembalikan Uang PNS dan Ahli Warisnya hingga Triliunan
Surat Berharga Negara yang sering disingkat SBN merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara sebagai salah satu cara untuk membiayai kebijakan dan programnya.
Di Indonesia SBN adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN. SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Serap Dana Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun

Pemerintah Serap Duit Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun

Pemerintah Keluarkan Surat Utang Tenor 40 Tahun

Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi

Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024

[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
![[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN](https://img.merahputih.com/media/d6/68/9b/d6689b9b9e456be8f9587c553fa509b4_182x135.png)
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta

[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
![[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat

BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN
