Dana Potongan Tapera Bakal di Tempatkan di Surat Utang Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Juni 2024
Dana Potongan Tapera Bakal di Tempatkan di Surat Utang Negara

Ilustrasi rumah. (Foto: Kementerian PUPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan dana atau pemotongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan, iuran Tapera bisa diinvestasi di mana saja, karena Badan Pengelola (BP) Tapera adalah operator investasi Pemerintah.

"Bisa berupa deposito, SBN, termasuk sukuk. Bisa juga dalam bentuk investasi lain,” kata dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera Jakarta, Rabu (6/6).

Astera memastikan, dana iuran Tapera oleh masyarakat akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan bersama otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan return yang menguntungkan dari hasil setoran mereka ke Tapera.

Baca juga:

Pengelolaan Dana Dinilai Karut Marut, DPR Minta Program Tapera Dibatalkan

"Tata kelola BP Tapera akan terus kami perbaiki. Kami berharap pengawasan OJK bisa meningkatkan kepatuhan yang baik. Dari sisi pelaksanaan juga akan kita pantau melalui komite, dan akan ada audit dari akuntan publik maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.

"Dari peserta Bapertarum kita optimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80 persen ya Itu di obligasi,” kata Heru saat konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Jumat (31/5).

Tak hanya obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi. Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal rating grade A.

Baca juga:

Jadi Sorotan, Tapera Klaim Kembalikan Uang PNS dan Ahli Warisnya hingga Triliunan

Surat Berharga Negara yang sering disingkat SBN merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara sebagai salah satu cara untuk membiayai kebijakan dan programnya.

Di Indonesia SBN adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN. SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.

#Tapera #BP Tapera #Surat Utang Negara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
Pemerintah Serap Dana Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun
Penawaran masuk tertinggi tercatat untuk seri FR0104 (pembukaan kembali) yang mencapai Rp 46,74 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Pemerintah Serap Dana Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun
Indonesia
Pemerintah Serap Duit Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun
Penawaran masuk tertinggi tercatat untuk seri FR0104 (pembukaan kembali) yang mencapai Rp 46,74 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Pemerintah Serap Duit Surat Utang Negara Lebih Tinggi, Penawaran Sampai Rp 108 Triliun
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Surat Utang Tenor 40 Tahun
penerbitan SUN baru ini didasari oleh perlunya penguatan lembaga jasa keuangan seiring meningkatnya pertumbuhan industri keuangan non bank.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Agustus 2024
Pemerintah Keluarkan Surat Utang Tenor 40 Tahun
Indonesia
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi
Urban sprawl merupakan fenomena pemekaran kota yang terjadi ketika luas kota bertambah secara fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi
Indonesia
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
BP Tapera memberikan apresiasi pada 37 bank penyalur, terdiri dari 6 bank Himbara, 30 BPD, dan 1 bank swasta yang telah berkontribusi dalam penyaluran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juli 2024
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Unggahan konten menyebut dana Tapera akan dipinjam negara untuk APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Bagikan