Pemerintah Keluarkan Surat Utang Tenor 40 Tahun
Ilsutrasi - Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta. (ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU/am.)
MerahPutih.com - Surat utang merupakan salah satu instrument untuk menutup defisit anggaran penerimaan dan belanja (APNB).
Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) Seri FR0105 dengan tenor 40 tahun, melalui mekanisme private placement senilai Rp 3 triliun pada 27 Agustus 2024 yang transaksinya telah dilaksanakan pada 22 Agustus 2024.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebutkan, SUN ini merupakan instrumen obligasi negara dengan tenor terpanjang yang ditawarkan di pasar domestik saat ini.
Transaksi surat utang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.
Baca juga:
Penjualan Surat Utang Bikin Cadangan Devisa Naik
"Untuk penerbitan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme lelang secara reguler,” kata Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/8).
Secara rinci, SUN ini diterbitkan dengan status dapat diperdagangkan. Tingkat kupon yang diberikan dalam penerbitan SUN sebesar 6,875 persen tetap (fixed rate) per tahun, dengan imbal hasil atau yield 6,930 persen.
SUN dengan seri FR0105 ini akan jatuh tempo pada 15 Juli 2064.
Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik, khususnya mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan asuransi yang membutuhkan instrumen investasi jangka panjang dengan tingkat risiko yang terukur.
“Melalui langkah ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan domestik serta memperkuat fondasi ekonomi nasional,” ujarnya.
Baca juga:
Sampai Juli 2024 Kemenkeu Telah Gunakan Duit Dari Utang Rp 266,3 Triliun
Ia menegasan, penerbitan SUN baru ini didasari oleh perlunya penguatan lembaga jasa keuangan seiring meningkatnya pertumbuhan industri keuangan non bank.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan bahwa OJK menyambut baik keputusan Pemerintah untuk menerbitkan SBN bertenor panjang ini.
"Lembaga jasa keuangan memiliki lebih banyak opsi dalam menjalankan arah kebijakan dari OJK tersebut. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan ketahanan industri keuangan, tetapi juga mendukung pendalaman pasar SBN domestik dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Punya Solusi Bayar Utang Kereta Cepat
Ternyata, Prabowo Andalkan Duit dari Sini untuk Alokasi Bayar Utang Whoosh
Perusahaan Swasta Mulai Beli Patriot Bond, Jatuh Tempo 21 Oktober 2032
Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh