Pemerintah Keluarkan Surat Utang Tenor 40 Tahun
Ilsutrasi - Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta. (ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU/am.)
MerahPutih.com - Surat utang merupakan salah satu instrument untuk menutup defisit anggaran penerimaan dan belanja (APNB).
Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) Seri FR0105 dengan tenor 40 tahun, melalui mekanisme private placement senilai Rp 3 triliun pada 27 Agustus 2024 yang transaksinya telah dilaksanakan pada 22 Agustus 2024.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebutkan, SUN ini merupakan instrumen obligasi negara dengan tenor terpanjang yang ditawarkan di pasar domestik saat ini.
Transaksi surat utang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.
Baca juga:
Penjualan Surat Utang Bikin Cadangan Devisa Naik
"Untuk penerbitan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme lelang secara reguler,” kata Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/8).
Secara rinci, SUN ini diterbitkan dengan status dapat diperdagangkan. Tingkat kupon yang diberikan dalam penerbitan SUN sebesar 6,875 persen tetap (fixed rate) per tahun, dengan imbal hasil atau yield 6,930 persen.
SUN dengan seri FR0105 ini akan jatuh tempo pada 15 Juli 2064.
Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik, khususnya mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan asuransi yang membutuhkan instrumen investasi jangka panjang dengan tingkat risiko yang terukur.
“Melalui langkah ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan domestik serta memperkuat fondasi ekonomi nasional,” ujarnya.
Baca juga:
Sampai Juli 2024 Kemenkeu Telah Gunakan Duit Dari Utang Rp 266,3 Triliun
Ia menegasan, penerbitan SUN baru ini didasari oleh perlunya penguatan lembaga jasa keuangan seiring meningkatnya pertumbuhan industri keuangan non bank.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan bahwa OJK menyambut baik keputusan Pemerintah untuk menerbitkan SBN bertenor panjang ini.
"Lembaga jasa keuangan memiliki lebih banyak opsi dalam menjalankan arah kebijakan dari OJK tersebut. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan ketahanan industri keuangan, tetapi juga mendukung pendalaman pasar SBN domestik dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Perusahaan Swasta Mulai Beli Patriot Bond, Jatuh Tempo 21 Oktober 2032
Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Menkeu Purbaya Yakin Danantara Bisa Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Pakai Dividen BUMN
Proyek Kereta Cepat Whoosh Program Jokowi Jadi Beban, Kontrak Awal Proyek Ini Harus Disisir Ulang
PKS Dukung Menkeu Tidak Gunakan APBN Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh
Utang KCIC Bikin BUMN Pusing Tujuh Keliling, DPR Ingatkan Jangan Sampai Negara Ikutan Rugi
Utang Luar Negeri Pemerintah Meningkat 6,7 Persen, Begini Peruntukannya
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Defisit Anggaran Bakal Capai Rp 698 Triliun di 2026, Menkeu Pede Tarik Utang Berkurang