MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mendesak pemerintah menyediakan tapid test corona gratis. Terutama bagi anak-anak sekolah dan pesantren.
Trubus mengingatkan, selama ini pusat menggelontorkan dana penanganan COVID-19 tinggi sekali dari Rp400 triliun hingga Rp695 triliun.
Baca Juga
Ketidakdisiplinan Masyaratkat Jadi Biang Kerok Peningkatan Kasus COVID-19
"Persoalan tes terkait sekolah harusnya gratis," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6).
Trubus menyarankan pemerintah mengeluarkan kebijakan atau aturan mengenai tes COVID-19 dengan membuat kelas-kelas. Untuk keperluan pendidikan gratis, sedangkan untuk perjalanan dinas, luar negeri, dan luar kota tetap bayar, tapi tidak mahal.
"Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), dan Kemenag (Kementerian Agama) harus membuat aturan mengenai tes COVID-19, sehingga semua seragam dan gratis. Kalau tidak gratis, harganya terjangkau," katanya.
Pemerintah, menurut Dosen Universitas Trisakti itu, harus mencegah dan menindak rumah sakit-rumah sakit yang aji mumpung dengan mengambil keuntungan dari tes COVID-19.
Besaran biaya untuk rapid test bervariasi mulai dari Rp300.000-500.000. Sedangkan, tes polymerase chain reaction (PCR) lebih mahal lagi berkisar Rp1.600.000-Rp2.500.000.
Trubus menuturkan perlu ada sanksi bagi rumah sakit-rumah sakit yang mengadakan pelayanan tes Covid-19 dengan biaya tinggi. Namun, itu perlu ada payung hukumnnya.
Dengan harga seragam, masyarakat yang akan tes COVID-19 untuk keperluan perjalanan luar kota, negeri, dan dinas, tidak terbebani. Hasil rapid test hanya berlaku 3 hari dan PCR berlaku 7 hari. Jika harus tes berkali-kali karena waktu di daerah tujuan cukup lama, maka akan menguras keuangan.
"Ini semena-mena memasang tarif. Padahal rapid itu hanya 3 hari. Ini semua menandakan enggak efektif pula, kesan bisnis jadi tinggi," katanya
Menurut Trubus terdapat dua solusi yang perlu dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah 'komersialisasi' tes virus corona ini.
Pertama, pemerintah menanggung semua biaya uji tes ini, baik rapid maupun swab test berdasarkan keputusan pemerintah tentang penetapan kedaruratan virus corona dan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam dan diperkuat dalam penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang yang salah satu isinya tentang pembiayaan penanganan pandemi corona.
"Artinya, pemerintah bertanggung jawab dalam pembiayaan Covid, termasuk uji tes virus corona. Sehingga masyarakat yang mau tes tidak perlu bayar," kata Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-Undangan Universitas Trisakti ini.
Kedua, jika anggaran negara terbatas, pemerintah harus mengeluarkan aturan khusus yang mengatur pelaksanaan tes COVID-19, baik untuk rumah sakit swasta maupun pemerintah.
"Karena hingga sekarang tidak ada aturan khusus tentang ini. Pemerintah harus turun tangan menetapkan harga standar yang terjangkau," ungkapnya.
Baca Juga
"Lihat sekarang rapid test itu sekitar Rp500.000 dan PCR sampai Rp2 juta. Itu sangat mahal. Ditambah lagi masa berlaku rapid test hanya tiga hari dan swab test hanya tujuh hari. Artinya tes menjadi kewajiban untuk kondisi tertentu," tambah Trubus.
Di Jakarta, harga tes virus corona bervariasi. Untuk rapid test berkisar dari Rp300.000 hingga Rp500.000, sementara untuk swab test berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung dari seberapa lengkap pengecekan yang ingin diperiksa. (Knu)