Dampak Kenaikan PPN Bakal Bikin Inflasi Jadi 1 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 18 April 2022
Dampak Kenaikan PPN Bakal Bikin Inflasi Jadi 1 Persen

Belajar daring. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kenaikan permintaan dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi 11 persen berpotensi memicu inflasi mencapai di atas 1 persen pada April 2022 jika dibandingkan dengan pergerakan harga pada Maret.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebutkan, kenaikan tarif PPN mendorong pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian baik harga pokok, produksi, maupun harga jual dari suatu produk dan selisih dari kenaikan ini akan mendorong kenaikan harga.

Baca Juga:

Layanan Tur Setelah Umrah Kena PPN 0,55 Sampai 1,1 Persen

Menurutnya, besaran persen kenaikan harganya pun akan sangat dinamis karena pelaku usaha melakukan penyesuaian yang tidak rigid sesuai dengan kenaikan tarif PPN itu sendiri.

Sebagai ilustrasi, jika harga barang sebelum kenaikan PPN Rp 10.000 maka harga setelah PPN naik mencapai Rp 11.100 mengingat pengenaan PPN 11 persen adalah Rp 1.100.

Dalam hal tersebut, pedagang bisa saja mengenakan tarifnya di atas Rp 11.100 sehingga jumlah ini jika diagregasi tentu akan mendorong kenaikan harga atau inflasi ke arah yang lebih tinggi.

"Meski sumbangan antarsatu komoditas dan komoditas lain akan berbeda tetapi jika terjadi perubahan harga dibandingkan periode sebelumnya ini sudah tentu akan tercatat sebagai inflasi," jelas Yusuf.

Terlebih lagi, pada saat yang bersamaan terdapat faktor lain seperti efek dari kenaikan harga pertamax dan seasonal Ramadhan yang pada umumnya mendorong kenaikan harga akibat tingginya permintaan barang dan jasa.

Ia menjelaskan, pelonggaran mobilitas yang diberlakukan pemerintah berkorelasi positif terhadap aktivitas perekonomian yang akan lebih bergeliat dibanding periode sebelumnya.

"Jika permintaan akibat aktivitas perekonomian ini terjadi maka umumnya akan mendorong kenaikan inflasi," katanya dikutip Antara.

Layanan pajak. (Foto: Antara)
Layanan pajak. (Foto: Antara)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 0,66 persen pada Maret 2022 yang didorong oleh komoditas cabai merah, bahan bakar rumah tangga, emas perhiasan serta minyak goreng.

Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Maret) 2022 sebesar 1,20 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2022 terhadap Maret 2021) sebesar 2,64 persen.

Komponen inti pada Maret 2022 mengalami inflasi sebesar 0,30 persen. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari–Maret) 2022 sebesar 1,03 persen dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Maret 2022 terhadap Maret 2021) sebesar 2,37 persen. (*)

Baca Juga:

Ingat! Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar PPN 2,2 Persen

#Pajak #Inflasi #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Bagikan