Dampak Kenaikan PPN Bakal Bikin Inflasi Jadi 1 Persen
Belajar daring. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Kenaikan permintaan dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi 11 persen berpotensi memicu inflasi mencapai di atas 1 persen pada April 2022 jika dibandingkan dengan pergerakan harga pada Maret.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebutkan, kenaikan tarif PPN mendorong pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian baik harga pokok, produksi, maupun harga jual dari suatu produk dan selisih dari kenaikan ini akan mendorong kenaikan harga.
Baca Juga:
Layanan Tur Setelah Umrah Kena PPN 0,55 Sampai 1,1 Persen
Menurutnya, besaran persen kenaikan harganya pun akan sangat dinamis karena pelaku usaha melakukan penyesuaian yang tidak rigid sesuai dengan kenaikan tarif PPN itu sendiri.
Sebagai ilustrasi, jika harga barang sebelum kenaikan PPN Rp 10.000 maka harga setelah PPN naik mencapai Rp 11.100 mengingat pengenaan PPN 11 persen adalah Rp 1.100.
Dalam hal tersebut, pedagang bisa saja mengenakan tarifnya di atas Rp 11.100 sehingga jumlah ini jika diagregasi tentu akan mendorong kenaikan harga atau inflasi ke arah yang lebih tinggi.
"Meski sumbangan antarsatu komoditas dan komoditas lain akan berbeda tetapi jika terjadi perubahan harga dibandingkan periode sebelumnya ini sudah tentu akan tercatat sebagai inflasi," jelas Yusuf.
Terlebih lagi, pada saat yang bersamaan terdapat faktor lain seperti efek dari kenaikan harga pertamax dan seasonal Ramadhan yang pada umumnya mendorong kenaikan harga akibat tingginya permintaan barang dan jasa.
Ia menjelaskan, pelonggaran mobilitas yang diberlakukan pemerintah berkorelasi positif terhadap aktivitas perekonomian yang akan lebih bergeliat dibanding periode sebelumnya.
"Jika permintaan akibat aktivitas perekonomian ini terjadi maka umumnya akan mendorong kenaikan inflasi," katanya dikutip Antara.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 0,66 persen pada Maret 2022 yang didorong oleh komoditas cabai merah, bahan bakar rumah tangga, emas perhiasan serta minyak goreng.
Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Maret) 2022 sebesar 1,20 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2022 terhadap Maret 2021) sebesar 2,64 persen.
Komponen inti pada Maret 2022 mengalami inflasi sebesar 0,30 persen. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari–Maret) 2022 sebesar 1,03 persen dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Maret 2022 terhadap Maret 2021) sebesar 2,37 persen. (*)
Baca Juga:
Ingat! Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar PPN 2,2 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun