Layanan Tur Setelah Umrah Kena PPN 0,55 Sampai 1,1 Persen
Masjidil Haram. (Foto: Haramain TV)
MerahPutih.com - Pemerintah tengah melakukan implementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu implementasinya adalah hadirnya penerapan PPN terhadap berbagai jasa atau produk yang digunakan masyarakat.
Teranyar, Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, salah satunya yang diaturnya PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.
Baca Juga:
Ingat! Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar PPN 2,2 Persen
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menegaskan, jasa keagamaan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).
"Ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/4).
Dalam PMK, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, beberapa ketentuan terkait PPN untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu disesuaikan.
Salah satu poin PMK tersebut mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang dikenakan PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain.
Baca Juga:
Dalih Kemenkeu Terapkan PPN Atas Akomodasi Perjalanan Keagamaan
Namun, jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55 persen dari keseluruhan tagihan.
Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).
"Jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lain juga termasuk ke dalam non-JKP," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Penjelasan Kemenkeu Terkait Beli Kripto Kena Pajak 0,1 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Defisit APBN Sudah Capai Rp 479,7 Triliun, Pendapatan Cuma 73,7 Persen Dari Target
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Buat Jadi Pegawai Lapangan Bea Cukai
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun