Dampak Efisiensi Anggaran, Pegawai MK Cuma Bisa Gajian hingga Mei 2025


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan dampak dari efisiensi anggaran yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Efisiensi tersebut membuat MK hanya dapat membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
“Kami mengalami dampak dari pemotongan anggaran ini. Untuk gaji dan tunjangan, kami telah mengalokasikan Rp 45 miliar, dan itu hanya cukup hingga Mei 2025,” ujar Heru.
Heru menjelaskan MK sejatinya punya pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar. Adapun realisasi anggaran sudah di angka 51,73 persen atau setara dengan Rp 316 miliar, sehingga sisa anggaran saat ini senilai Rp 295 miliar.
Baca juga:
Pemkot Jakpus Tertibkan Parkir Liar hingga Bekingannya, Ancam Sanksi Pidana
"Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp 198 miliar, belanja modal Rp 13 miliar,” ujarnya.
Dari informasi Dirjen Anggaran, MK bisa memblokir anggaran senilai Rp 226 miliar. Dari blokir itu maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. "Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar,” imbuhnya.
Lalu anggaran tersisa Rp 69 miliar itu rencananya diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar. Berikutnya, pembayaran tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak senilai Rp 13 miliar.
Selanjutnya, langganan daya dan jasa Rp 9 miliar, tenaga outsourcing Rp 610 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp 409 juta.
Baca juga:
Masa Kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Diperpanjang 1 Tahun
Efisiensi itu juga memberikan efek pada komitmen perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan Pilkada yang tak bisa dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Ini menyangkut kebutuhan penanganan Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya sampai akhir 2025.
“Komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” bebernya.
MK lantas mengajukan usulan pemulihan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp 38 miliar untuk Juni hingga Desember. Lalu untuk operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp 20 miliar dan penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
