Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dampak Efisiensi Anggaran, Pegawai MK Cuma Bisa Gajian hingga Mei 2025

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 12 Februari 2025
Dampak Efisiensi Anggaran, Pegawai MK Cuma Bisa Gajian hingga Mei 2025

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan dampak dari efisiensi anggaran yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Efisiensi tersebut membuat MK hanya dapat membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

“Kami mengalami dampak dari pemotongan anggaran ini. Untuk gaji dan tunjangan, kami telah mengalokasikan Rp 45 miliar, dan itu hanya cukup hingga Mei 2025,” ujar Heru.

Heru menjelaskan MK sejatinya punya pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar. Adapun realisasi anggaran sudah di angka 51,73 persen atau setara dengan Rp 316 miliar, sehingga sisa anggaran saat ini senilai Rp 295 miliar.

Baca juga:

Pemkot Jakpus Tertibkan Parkir Liar hingga Bekingannya, Ancam Sanksi Pidana

"Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp 198 miliar, belanja modal Rp 13 miliar,” ujarnya.

Dari informasi Dirjen Anggaran, MK bisa memblokir anggaran senilai Rp 226 miliar. Dari blokir itu maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. "Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar,” imbuhnya.

Lalu anggaran tersisa Rp 69 miliar itu rencananya diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar. Berikutnya, pembayaran tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak senilai Rp 13 miliar.

Selanjutnya, langganan daya dan jasa Rp 9 miliar, tenaga outsourcing Rp 610 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp 409 juta.

Baca juga:

Masa Kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Diperpanjang 1 Tahun

Efisiensi itu juga memberikan efek pada komitmen perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan Pilkada yang tak bisa dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Ini menyangkut kebutuhan penanganan Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya sampai akhir 2025.

“Komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” bebernya.

MK lantas mengajukan usulan pemulihan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp 38 miliar untuk Juni hingga Desember. Lalu untuk operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp 20 miliar dan penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar. (pon)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan