Dampak Efisiensi Anggaran, Pegawai MK Cuma Bisa Gajian hingga Mei 2025

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 12 Februari 2025
Dampak Efisiensi Anggaran, Pegawai MK Cuma Bisa Gajian hingga Mei 2025

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan dampak dari efisiensi anggaran yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Efisiensi tersebut membuat MK hanya dapat membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

“Kami mengalami dampak dari pemotongan anggaran ini. Untuk gaji dan tunjangan, kami telah mengalokasikan Rp 45 miliar, dan itu hanya cukup hingga Mei 2025,” ujar Heru.

Heru menjelaskan MK sejatinya punya pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar. Adapun realisasi anggaran sudah di angka 51,73 persen atau setara dengan Rp 316 miliar, sehingga sisa anggaran saat ini senilai Rp 295 miliar.

Baca juga:

Pemkot Jakpus Tertibkan Parkir Liar hingga Bekingannya, Ancam Sanksi Pidana

"Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp 198 miliar, belanja modal Rp 13 miliar,” ujarnya.

Dari informasi Dirjen Anggaran, MK bisa memblokir anggaran senilai Rp 226 miliar. Dari blokir itu maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. "Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar,” imbuhnya.

Lalu anggaran tersisa Rp 69 miliar itu rencananya diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar. Berikutnya, pembayaran tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak senilai Rp 13 miliar.

Selanjutnya, langganan daya dan jasa Rp 9 miliar, tenaga outsourcing Rp 610 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp 409 juta.

Baca juga:

Masa Kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Diperpanjang 1 Tahun

Efisiensi itu juga memberikan efek pada komitmen perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan Pilkada yang tak bisa dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Ini menyangkut kebutuhan penanganan Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya sampai akhir 2025.

“Komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” bebernya.

MK lantas mengajukan usulan pemulihan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp 38 miliar untuk Juni hingga Desember. Lalu untuk operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp 20 miliar dan penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar. (pon)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan