Dampak Efisiensi Anggaran, Pegawai MK Cuma Bisa Gajian hingga Mei 2025

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 12 Februari 2025
Dampak Efisiensi Anggaran, Pegawai MK Cuma Bisa Gajian hingga Mei 2025

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan dampak dari efisiensi anggaran yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Efisiensi tersebut membuat MK hanya dapat membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

“Kami mengalami dampak dari pemotongan anggaran ini. Untuk gaji dan tunjangan, kami telah mengalokasikan Rp 45 miliar, dan itu hanya cukup hingga Mei 2025,” ujar Heru.

Heru menjelaskan MK sejatinya punya pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar. Adapun realisasi anggaran sudah di angka 51,73 persen atau setara dengan Rp 316 miliar, sehingga sisa anggaran saat ini senilai Rp 295 miliar.

Baca juga:

Pemkot Jakpus Tertibkan Parkir Liar hingga Bekingannya, Ancam Sanksi Pidana

"Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp 198 miliar, belanja modal Rp 13 miliar,” ujarnya.

Dari informasi Dirjen Anggaran, MK bisa memblokir anggaran senilai Rp 226 miliar. Dari blokir itu maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. "Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar,” imbuhnya.

Lalu anggaran tersisa Rp 69 miliar itu rencananya diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar. Berikutnya, pembayaran tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak senilai Rp 13 miliar.

Selanjutnya, langganan daya dan jasa Rp 9 miliar, tenaga outsourcing Rp 610 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp 409 juta.

Baca juga:

Masa Kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Diperpanjang 1 Tahun

Efisiensi itu juga memberikan efek pada komitmen perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan Pilkada yang tak bisa dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Ini menyangkut kebutuhan penanganan Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya sampai akhir 2025.

“Komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” bebernya.

MK lantas mengajukan usulan pemulihan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp 38 miliar untuk Juni hingga Desember. Lalu untuk operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp 20 miliar dan penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar. (pon)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan